BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting soal batas usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Sudah disampaikan oleh BKN, soal batas usia pensiun PNS yang harus dipatuhi oleh semua Pegawai Negeri Sipil.
Berita dari BKN ini sangat penting bagi PNS dan harus disimak dengan baik dan juga bisa dibagikan ke PNS lainnya.
Ketentuan dari BKN soal batas usia pensiun PNS ini tertulis di dalam Surat Kepala BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Bocoran Terkini...
Surat dari kepala BKN tersebut menjelaskan tentang batas usia pensiun PNS dari minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.