PENTING, Batas Usia Pensiun PNS yang Ditetapkan BKN, Kini Harus Berhenti Kerja di Umur...

- 26 April 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS
Ilustrasi batas usia pensiun PNS /freepik/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting soal batas usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

 

Sudah disampaikan oleh BKN, soal batas usia pensiun PNS yang harus dipatuhi oleh semua Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: YES, Guru yang Tidak Dapat Tunjangan Kinerja Dapat TPG Saat Pencairan Gaji ke 13, Bersyukur Banget...

Berita dari BKN ini sangat penting bagi PNS dan harus disimak dengan baik dan juga bisa dibagikan ke PNS lainnya.

Ketentuan dari BKN soal batas usia pensiun PNS ini tertulis di dalam Surat Kepala BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Bocoran Terkini...

Surat dari kepala BKN tersebut menjelaskan tentang batas usia pensiun PNS dari minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x