BERITASOLORAYA.com - Kabar dana pensiun PNS yang mencapai Rp1 miliar memang membuat heboh banyak orang, terutama kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Kabar tunjangan yang mencapai Rp1 miliar menjadi topik dan pembicaraan hangat di kalangan PNS dalam beberapa bulan belakangan ini.
Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi PNS ketika pensiun nanti, karena akan mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Jokowi Sudah Tentukan Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS, Taspen Siap bantu Cairkan di Bulan...
Lantas, apakah benar uang pensiun PNS mencapai uang Rp1 miliar ?
Untuk mendapatkan jawabannya, baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.
Uang pensiun PNS memang bisa mencapai angka Rp1 miliar karena menggunakan skema fully funded.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Pensiunan PNS Golongan IV Akan Cair Paling Banyak, Beruntung Banget...
Bagi yang belum tahu, skema fully funded merupakan skema pembayaran uang pensiun dengan menggunakan iuran yang dikenakan persentase dan juga pembayaran dari pemerintah sebagai pemberi kerja.
Sri Mulyani sudah membicarakan soal skema fully funded ini dari tahun 2019 karena disebut bisa membuat APBN tidak terbebani untuk membayar tunjangan pensiun PNS setiap bulan.
Sampai sekarang ini, belum ada informasi lebih lanjut soal skema fully funded dari pemerintah, apakah akan diterapkan atau tidak.
Baca Juga: SELAMAT, Ini Ketentuan THR 2023 PT Taspen Untuk Pensiunan PNS Sampai Penerima Pensiun...
Kalau melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini aalah besaran gaji pensiunan PNS:
A. Uang Pensiun PNS Golongan 1
- Pensiunan PNS golongan 1a Rp.1.560.800 s/d Rp.1.751.900
- Pensiunan PNS golongan 1b Rp.1.560.800 s/d Rp.1.854.700
- Pensiunan PNS golongan 1c Rp.1.560.800 s/d Rp.1.933.200
- Pensiunan PNS golongan 1d Rp.1.560.800 s/d Rp.2.014.900
Baca Juga: HORE, THR Pensiunan PNS Sudah Resmi Dicairkan, Nominalnya Bikin Full Senyum Saat Lebaran Nanti...
B. Uang Pensiun PNS Golongan 2
- Pensiunan PNS golongan 2a Rp.1.560.800 s/d Rp.2.530.200
- Pensiunan PNS golongan 2b Rp.1.560.800 s/d Rp.2.637.300
- Pensiunan PNS golongan 2c Rp.1.560.800 s/d Rp.2.748.800
- Pensiunan PNS golongan 2d Rp.1.560.800 s/d Rp.2.865.000
C. Uang Pensiun PNS golongan 3
- Pensiunan PNS golongan 3a Rp.1.560.800 s/d Rp.3.177.300
- Pensiunan PNS golongan 3b Rp.1.560.800 s/d Rp.3.311.700
- Pensiunan PNS golongan 3c Rp.1.560.800 s/d Rp.3.451.800
- Pensiunan PNS golongan 3d Rp.1.560.800 s/d Rp.3.597.800
D. Uang Pensiun PNS golongan 4
- Pensiunan PNS golongan 4a Rp.1.560.800 s/d Rp.3.750.800
- Pensiunan PNS golongan 4b Rp.1.560.800 s/d Rp.3.908.700
- Pensiunan PNS golongan 4c Rp.1.560.800 s/d Rp.4.074.000
Baca Juga: PENTING, Ini 7 Syarat Bagi Pensiunan PNS Jika Mau Mendapatkan Dana Pensiun 2023, Cek Segera...
- Pensiunan PNS golongan 4d Rp.1.560.800 s/d Rp.4.246.300
- Pensiunan PNS golongan 4e Rp.1.560.800 s/d Rp.4.425.900
Semoga artikel di atas bermanfaat bagi PSN semuanya. ***