BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah resmi akan mencairkan THR 2023 untuk pensiunan PNS dari mulai tanggal 4 April 2023.
THR untuk pensiunan PNS ini sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS, karena pencairan THR ternyata jauh lebih cepat dari yang biasanya 10 hari sebelum hari raya Lebaran tiba.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Ternyata Ini Jurusan yang Punya Peluang Besar Untuk Lulus Menjadi PNS...
Dengan menerima THR 2023, pensiunan PNS bisa menggunakan untuk keperluan hari lebaran nanti untuk berkumpul bersama dengan keluarga tercinta.
Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pensiunan PNS soal THR 2023 yang akan didapatkan.
THR untuk pensiunan PNS terdiri dari, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.