MANTAP, Nasib Honorer Semakin Cerah di Bulan November, MenpanRB Buka Opsi Pengangkatan Jadi ASN ?

5 Mei 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi. Ada agenda penting bagi guru honorer dalam seleksi penerimaan PPPK guru 2022, berikut jadwal resmi dari BKN. /tangkapan layar Instagram @masmenteri


BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi honorer, dimana akan mendapatkan kepastian yang positif dari pemerintah.

 

Honorer memang akan dihapus oleh pemerintah pada tanggal 28 November 2023 dan tidak boleh lagi bekerja dan direkrut oleh instansi pemerintah.

Walaupun honorer memang akan dihapus, MenpanRB sudah berjanji tidak akan melakukan PHK massal kepada tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

Tentu tidak diberhentikannya honorer di seluruh Indonesia membuka opsi bagi pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.

Diangkatnya honorer menjadi PPPK memang menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Karena dua dari tiga opsi yang akan diambil oleh pemerintah adalah mengangkat seluruh honorer atau sesuai dengan skala prioritas untuk dijadikan ASN, khususnya PPPK.

Baca Juga: RESMI, PNS Kategori Ini Batal Dapat Gaji ke 13 2023 Oleh Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Presiden Jokowi juga memberikan perintah kepada Menteri PANRB, Azwar Anas untuk mencarikan jalan tengah yang win-win solution.

Win-win solution yang dimaksud Jokowi adalah solusi yang diambil harus menguntungkan tenaga honorer dan juga instansi pemerintah.

Anas sendiri sangat setuju kalau peran dan jasa tenaga honorer sangat penting dan berguna sekali bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik.

Baca Juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos Pangan, Apakah Kamu Terdaftar? Simak Selengkapnya…

Selain itu, Anas juga melihat lamanya honorer bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik yang sudah bekerja bertahun-tahun.

Atas dasar itulah, akhirnya Kementerian PANRB mengambil keputusan untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga honorer.

Seiring dengan keputusan ini, Anas juga berusaha menjaga agar APBN tidak menjadi membengkak karena honorer tidak diberhentikan.

Baca Juga: Honorer Selamat, Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023, DPR: Tidak Ada PHK Massal...

Hal ini menjadi salah satu perhatian dari pemerintah, dimana honorer tidak akan diberhentikan dan menjaga APBN agar tidak mengalami pembengkakan anggaran.e

Tentu keputusan ini harus benar-benar diapresiasi oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia yang mencapai angka 2,3 juta anggota.

Pemerintah benar-benar peduli kepada tenaga honorer karena melihat curahan hati tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi honorer sekalian. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler