9 Profesi Ini yang Dilarang oleh Bawaslu untuk Para Calon Legislatif, Berikut Daftarnya...

6 Mei 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi profesi yang dilarang oleh Bawaslu untuk para calon legislatif /Dolf Maurer /Pixabay



BERITASOLORAYA.com - Ada beberapa persyaratan bagi para calon legislatif baik DPR daerah, provinsi. Salah satunya adalah kewajiban untuk meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah membentuk Posko Pengaduan masyarakat yang mendapati kecurangan dalam proses pemilu.

Salah satu bentuk kecurangan dalam Pemilu adalah para calon legislatif sewaktu mencalonkan masih menjabat di profesi yang dilarang oleh Bawaslu.

Para calon legislatif diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Hal itu dilakukan agar calon legislatif tersebut sudah tidak ada keterkaitan dengan instansi, atau badan lembaga dan lain sebagainya.

Baca Juga: BERSYUKUR BANGET, Guru dan Dosen dapat Kejutan Uang Ini dari Menkeu Sri Mulyani, Nominalnya Besar?

Sebagai salah satu persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024, bakal calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon adalah mengundurkan diri dari pekerjaan tertentu.

Pada dasarnya, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka apabila pekerjaan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dan independensi yang diwajibkan oleh undang-undang dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca Juga: YANG DITUNGGU, untuk Guru Sertifikasi Tanggal 6 Mei 2023 Dapat Kabar Gembira Ini. Semakin Dekat...

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat beberapa jabatan yang tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

• Kepala Daerah (Walikota, Bupati)

• Wakil Kepala Daerah

• Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)

• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

• Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

• Kepala Desa

• Perangkat Desa

• Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Baca Juga: UPDATE: Daftar Daerah Guru Sertifikasi yang Telah Cair TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Tunjangan Sudah Cair...

Penyelenggara Pemilu, meliputi:

- Panitia Pemilihan Kecamatan

- Panitia Pemungutan Suara

- Panitia Pemilihan Luar Negeri

- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

- Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri

Baca Juga: KEREN, 4 Rekomendasi Hotel Tematik di Indonesia Ini Berikan Pengalaman Unik Tidak Terlupakan, Apa Saja?

Jabatan dan profesi di atas diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum memasuki masa kampanye sebagai bentuk netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Apabila ada bakal calon anggota legislatif yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang diatur dalam undang-undang, dapat dilaporkan kepada Bawaslu terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler