HATI-HATI! Honorer Baru Menjabat Jadi ASN Bisa dapat Sanksi Jika Tidak Mematuhi Aturan ini..

13 Mei 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi ASN /Unsplash.com/mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Kabar buruk, tenaga honorer yang baru diangkat jadi ASN bisa dapat sanksi jika tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, bagi tenaga honorer hati-hati karena tidak ada kesempatan kedua lagi untuk mendapatkan jabatan sebagai ASN dari pemerintah.

Penjelasan tentang sanksi tenaga honorer yang baru menjabat jadi ASN akan dijelaskan di artikel ini. Jadi baca sampai selesai dan bagikan ke yang lainnya.

Meskipun sudah diangkat jadi ASN, tetap saja harus mematuhi aturan sebagai pegawai abdi negara yang baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Loker Terbaru dari Perkumpulan Global Standar Satu Indonesia untuk Posisi Membership, Cek Selengkapnya...

Pada surat Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014, tenaga ASN sudah diberikan tanggung jawab masing-masing untuk mengabdi kepada negara dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

Oleh karena itu sebagai ASN wajib melaksanakan tugasnya seperti yang tertuang pada pasal 23 pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 ASN yang berbunyi, "melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab."

Pada tahun 2023 ini sudah banyak tenaga honorer diangkat jadi ASN. Pengangkatan ini dilakukan dengan berbagai proses seleksi dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk mendapatkan jabatan ASN.

Baca Juga: ASIK! PNS Dapat Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Hingga Rp550 Ribu Per Bulan, Setiap Daerah Mendapatkan...

Menurut wakil ketua komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan ada 2.360.363 tenaga honorer diangkat jadi tenaga ASN yang tercatat dalam data KemenPAN-RB, seperti guru, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi.

Selain itu masih banyak tenaga honorer yang diangkat jadi ASN seperti tenaga kebersihan atau Office Boy, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan masih banyak tenaga honorer lainnya.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh ASN adalah bersedia ditempatkan di seluruh daerah NKRI. Jika tidak mematuhi aturan ini maka pegawai ASN mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

Baca Juga: KUR BRI Berikan Angsuran Mulai Rp33 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di sini

Salah satu sanksi berat yang didapatkan oleh pegawai ASN jika tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan adalah pemecatan.

Sementara itu pemerintah menerapkan uji coba selama satu tahun untuk melihat kinerja ASN sebagai abdi negara.

Berdasarkan pasal 87 pada Peraturan PP Nomor 5 Tahun 2014, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara atas kasus melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan pidana dilakukan tidak berencana, ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin ASN tingkat berat.

Baca Juga: 12 Pertanyaan yang Bisa Ditanyakan Pada Pasangan Sebelum Menikah agar Terhindar dari Perceraian

Dalam proses uji coba selama satu tahun tersebut berikut penilaian pada ASN yang tertuang pada PP Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 176 adalah penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS, secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Berdasarkan rangkuman BeritaSoloRaya.com di BKN (Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022), berikut Larangan yang harus dihindari agar tidak mendapatkan sanksi terhadap ASN:

1. Ikut kampanye menggunakan atribut partai atau PNS.

2. Menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga: HORE, Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa dapat Laptop dan Uang Pembinaan di Tahun Ajaran Baru dengan ...

3. Bekerja di lembaga atau organisasi internasional tanpa izin/perusahaan asing/pegawai luar negeri/konsultan asing/lembaga swadaya kecuali mendapat tugas dari atasan.

4. Mempunyai, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara.

5. Melaksanakan pekerjaan dengan memungut biaya diluar kewenangan.

6. Merugikan negara.

7. Menerima suatu hadiah dari pekerjaan karena melakukan sesuatu tindakan yang jahat.

Itulah larangan yang harus dihindari oleh tenaga honorer yang baru diangkat jadi ASN. Agar tetap terhindar dari sanksi seperti pemecatan jabatan sebagai ASN, sebaiknya patuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler