SISA HARI INI SAJA! Calon PPPK Guru 2022 Wajib Lakukan Hal Berikut, Nanti Malam Sudah Harus Tuntas Semuanya….

- 13 Mei 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi. Hari terakhir pemberkasan 13 Mei 2023, calon PPPK yang belum lengkap pemberkasannya harus segera melengkapi sebelum lewat dini hari.
Ilustrasi. Hari terakhir pemberkasan 13 Mei 2023, calon PPPK yang belum lengkap pemberkasannya harus segera melengkapi sebelum lewat dini hari. /tangkapan layar Instagram @masmenteri


BERITASOLORAYA.com — Hari ini adalah hari terakhir para calon PPPK guru melengkapi pemberkasan setelah jadwalnya telah dilakukan penyesuaian oleh BKN.

Sebelumnya, BKN memang melakukan penyesuaian terhadap jadwal calon PPPK guru pada tanggal 4 Mei 2023, dan seluruh calon PPPK diharap bisa melengkapi persyaratan sampai tanggal yang sudah ditetapkan oleh BKN.

BKN menyebut, jadwal pemberkasan dan usul penetapan NI PPPK guru diperpanjang karena banyaknya calon PPPK guru yang masih belum mengumpulkan berkasnya.

Menurut yang dipaparkan BKN dalam surat edaran No. 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023, masih terdapat banyak calon PPPK guru 2022 yang belum menyelesaikan pemberkasannya.

Baca Juga: HORE, Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa dapat Laptop dan Uang Pembinaan di Tahun Ajaran Baru dengan ...

Oleh karena itu, BKN kemudian menyesuaikan jadwal pelaksanaan penerimaan PPPK guru 2022 yang diperpanjang hingga 13 Mei 2023, yang tepat pada hari ini.

Setelah diperpanjang hingga 9 hari lamanya, diharapkan seluruh peserta dapat secepat mungkin menuntaskan tahap pemberkasan hingga benar-benar selesai.

BKN tampaknya mengkhawatirkan nasib para calon guru tersebut, mengingat berdasarkan ketentuan dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 mengenai PPPK jabatan fungsional guru, calon PPPK guru tersebut tidak boleh mengikuti seleksi PPPK guru kembali.

Calon PPPK guru yang dimaksud adalah, para calon PPPK guru yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, karena tidak mengumpulkan berkas persyaratan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan atau berkasnya menyalahi ketentuan.

Nah, calon PPPK guru ini lah yang tidak boleh mengikuti kembali penerimaan PPPK guru untuk satu periode lagi pada penerimaan PPPK guru berikutnya.

Dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 ditetapkan, para peserta PPPK yang tidak mengumpulkan berkas persyaratan hingga jadwal yang sudah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dari pengadaan PPPK.

Sama halnya dengan calon PPPK yang berkasnya dianggap menyalahi ketentuan, palsu, dan calon PPPK yang berkasnya dikembalikan agar kekurangan berkasnya segera dilengkapi, tetapi tak kunjung menyerahkan kembali berkas kelengkapannya pada BKN.

Calon PPPK tersebut secara otomatis akan dibatalkan kelulusannya, dan posisi yang kosong setelah calon PPPK tersebut mundur akan langsung digantikan oleh calon PPPK yang lain.

Baca Juga: Diakui Berjasa Antar Lulusan SMA SMK Jatim Diterima PTN Tanpa Tes, Guru Honorer Dapat Kado dari Gubernur

Sementara untuk usul penetapan NI PPPK 2022 yang tadinya akan dimulai sejak tanggal 28 April hingga 22 Mei, juga diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Hanya sisa hari ini untuk melanjutkan ke tahap pengusulan penetapan NI PPPK guru, para calon PPPK guru yang persyaratan administrasi dan DRH belum lengkap, harap melengkapi persyaratan administrasi.

Lewat hari ini, calon PPPK guru sudah tidak lagi memiliki kesempatan hingga satu periode ke depan. Jadi, harap para calon PPPK guru memperhatikan berkas-berkasnya kembali, disebabkan hari ini adalah hari terakhir pemberkasan. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x