ASIK! PNS Dapat Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Hingga Rp550 Ribu Per Bulan, Setiap Daerah Mendapatkan...

- 13 Mei 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi - ini daerah yang mana PNS mendapat uang makan penambah daya tahan tubuh
Ilustrasi - ini daerah yang mana PNS mendapat uang makan penambah daya tahan tubuh /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Selamat! PNS mendapatkan tunjangan lagi berupa uang makan penambah daya tahan tubuh hingga Rp550 ribu per bulan.

 

Tunjangan berupa uang makan penambah daya tahan tubuh ini sudah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tertuang pada surat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Pada surat peraturan ini, menjelaskan tentang jumlah biaya makanan penambah daya tahan tubuh di setiap daerah tempat Pegawai Negeri Sipil atau PNS bekerja.

Hal ini tentu kabar yang sangat membahagiakan karena tunjangan berupa uang makan penambah daya tahan tubuh yang mencapai Rp550 ribu per bulan ini dapat membantu menjaga imunitas para PNS mengabdi untuk negara.

Baca Juga: KUR BRI Berikan Angsuran Mulai Rp33 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di sini

Dikutip dari surat lampiran PMK Nomor 49 tahun 2023 menjelaskan satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Satuan biaya uang makan digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah