WADUH, Tunjangan Anak Pada Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Pemerintah Kalau Masuk Golongan Berikut..

14 Mei 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi PNS Guru /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi PNS soal pembayaran gaji ke 13 soal komponen tunjangan anak di tahun 2023 ini.

 

PNS bisa tidak mendapatkan tunjangan anak pada komponen gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juni 2023.

Ada beberapa golongan PNS yang tidak akan mendapatkan tunjangan anak pada pembayaran gaji ke 13 jika masuk ke dalam beberapa kategori berikut ini.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 50 Persen ? Nominalnya Jadi Sebesar Ini...

Padahal sudah mendapatkan keputusan, kalau tunjangna anak besaran nominalnya adalah 2 persen yang resmi menjadi komponen pada gaji ke 13 tahun 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan pembayaran gaji ke 13 yang di tahun 2023 akan dibayarkan dalam waktu cepat, tepatnya di bulan Juni.

Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 memang dipercepat oleh pemerintah, dimana jika tahun 2022 pembayarannya dilakukan bulan Juli, kini tahun 2023 di bulan Juni.

Baca Juga: PENTING, Berita dari Kemendikbud Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Nadiem Makarim Jelaskan Hal Ini...

Pembayaran gaji ke 13 bagi PNS sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 soal pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara.

Dalam PP tersebut, juga dijelaskan komponen yang ada di dalam gaji ke 13 PNS, dimana meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Lalu, untuk tunjangan anak pada gaji ke 13 PNS 2023 tidak bisa diberikan oleh pemerintah kalau tidak sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

Baca Juga: RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...

Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang PGPS 1968, dijelaskan kalau tunjangan anak bisa tidak diberikan kepada PNS kalau anak tersebut sudah:

 

1. Bekerja pada instansi pemerintah

2. Mempunyai penghasilan sendiri

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Full Senyum di Bulan Mei 2023, TPG Triwulan 1 Sudah Banyak Yang Cair...

3. Pernah atau sudah menikah

4. Sudah meninggal dunia

5. Sudah melewati usia 21 tahun

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pembayaran Gaji ke 13 Dipercepat Oleh Pemerintah, Siap Dapat Uang Tunai Dalam Waktu Dekat...


Kalau melihat usia, anak PNS tetap bisa mendapatkan tunjangan anak walaupun sudah melewati batas usia 21 tahun asalkan anak PNS tersebut masih berstatus sebagai pelajar atau sekolah.

Tapi, perlu dibuktikan dengan beberapa dokumen yang sudah disepakati dan berdasarkan ketentuan untuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: YES, Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Dipercepat Oleh Pemerintah, Pembayaran Jadi Dilakukan Bulan...

Jadi, anak PNS yang tidak termasuk ke dalam golongan di atas, maka PNS tetap akan mendapatkan tunjangan anak pada pembayaran gaji ke 13 PNS di tahun 2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler