CEK JUKNIS BARU, 3 ASN ini Diberikan Tunjangan Tambahan Kemenkeu hingga Rp500 Ribu

19 Mei 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi. Berikut ini 3 kategori ASN yang mendapatkan tunjangan tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mengenai adanya tunjangan tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tunjangan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam juknis terbaru bisa mencapai Rp500 untuk setiap bulan kepada setiap ASN.

Ketentuan pemberian tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) anggarannya disampaikan dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 yang sudah resmi disahkan tanggal 28 April tahun 2023.

Baca Juga: PENTING, Ternyata Tenaga Honorer Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Pengangkatan Jadi ASN. Apa Saja?

Pasalnya, juknis tersebut memang mengatur tentang standar biaya masukan tahun 2024, yang salah satu rinciannya mengenai tunjangan tambahan uang malam sebagai penambah daya tahan tubuh.

Atas ketentuan tersebut, pemerintah Kabupaten Cianjur menyetujuinya. Pegawai ASN yang menerima tunjangan tambahan berdasarkan juknis adalah yang kerja khusus seperti satpam, pramubakti dan petugas kebersihan.

Akan tetapi, pemerintah kabupaten Cianjur berharap seluruh ASN juga mendapatkan tunjangan tambahan tersebut, terutama di bidang pelayanan lingkungan dengan pekerjaan yang berisiko terhadap kesehatan.

Adapun jumlah besaran setiap daerah, ASN bisa mendapatkan tunjangan tambahan yang dimulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari dan jika diakumulasikan per bulan bisa mencapai hingga hingga Rp500 ribuan atau lebih.

Rincian lebih lengkap tunjangan tambahan ASN untuk daya tahan tubuh dalam standar biaya anggaran tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:

1. Tambahan uang daya tahan tubuh Rp18.000 per hari diberikan kepada ASN di berbagai daerah sebagai berikut ini:

- Daerah Jambi
- Daerah Sumatera Barat
- Daerah Sumatera Selatan
- Daerah Lampung
- Daerah Bengkulu

- Daerah Bangka Belitung
- Daerah Kalimantan Tengah
- Daerah Kalimantan Selatan
- Daerah Sulawesi Barat
- Daerah Sulawesi Tengah.


2. Tambahan uang daya tahan tubuh Rp19.000 per hari diberikan kepada ASN di berbagai daerah sebagai berikut ini:

- Daerah Aceh
- Daerah Sumatra Utara
- Daerah Riau
- Daerah Kepulauan Riau
- Daerah Banten
- Daerah Jawa Barat

- Daerah D.K.I. Jakarta
- Daerah Jawa Tengah
- Daerah D.I. Yogyakarta
- Daerah Jawa Timur
- Daerah Bali

- Daerah Nusa Tenggara Barat
- Daerah Nusa Tenggara Timur
- Daerah Kalimantan Barat
- Daerah Kalimantan Timur
- Daerah Kalimantan Utara

- Daerah Sulawesi Utara
- Daerah Gorontalo
- Daerah Sulawesi Selatan
- Daerah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: BERSIAP, PPPK Guru 2023 Sebentar Lagi, Dirjen GTK Kemdikbud Pastikan Kategori Ini Dapat Karpet Merah

3. Tambahan uang daya tahan tubuh Rp20.000 per hari diberikan kepada ASN di daerah Provinsi Maluku.

4. Tambahan uang daya tahan tubuh Rp22. 000 per hari diberikan kepada ASN di daerah Provinsi Maluku Utara.

5. Tambahan uang daya tahan tubuh Rp25.000 per hari diberikan kepada ASN di berbagai wilayah sebagai berikut ini:

- Daerah Papua
- Daerah Papua Barat
- Daerah Papua Barat Daya
- Daerah Papua Tengah
- Daerah Papua Selatan
- Daerah Papua Pegunungan.

Demikian tunjangan tambahan uang daya tahan tubuh yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada ASN, info lebih lengkap dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler