SAH, Sri Mulyani Rilis Aturan Baru tentang Tambahan Tunjangan ASN 2023, Ini Kata Pemkab Cianjur

- 18 Mei 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi tambahan tunjangan untuk ASN
Ilustrasi tambahan tunjangan untuk ASN /Pixabay/EmAji
 
BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani menerbitkan ketentuan aturan baru mengenai tambahan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, turut pula mendukung mengenai peraturan Menteri Keuangan yang dirilis Sri Mulyani terkait tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Ketentuan baru yang diterbitkan oleh Sri Mulyani pada tahun 2023, yaitu mengenai tambahan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengadaan daya tahan tubuh terhadap kesehatan.

Herman Suherman selaku Bupati Cianjur menyampaikan bahwasanya, nanti pemerintah pusat akan menyalurkan tunjangan tambahan untuk menambah daya tahan tubuh kepada ASN di seluruh Indonesia.
 
 
Hal itu mengacu pada ketentuan satuan biaya yang digunakan sebagai kebutuhan pengadaan makanan dan juga minuman di tahun 2024.

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun 2024. Juknis tersebut dirilis pada tanggal 28 April 2023, dan sudah diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Anggaran penambahan daya tahan tubuh, disampaikan oleh Bupati Cianjur bahwasanya ASN di Jawa Barat akan diberikan sebanyak Rp19 ribu untuk setiap hari atau Rp418 ribu pada setiap bulan.

Di antara yang berhak mendapatkan tunjangan tambahan daya tahan tubuh adalah ASN yang bekerja khusus seperti halnya petugas kebersihan, satpam dan pramubakti.


Atas hal itu, Bupati Cianjur berharap bahwa semua ASN seluruh bidang pelayanan di lingkungan instansi pemerintah mendapatkan daya tahan tubuh karena pekerjaan pegawai ASN yang cukup berisiko terhadap kesehatan.

"Harapan kami ASN di bidang pelayanan yang cukup berisiko lainnya mendapat tunjangan yang sama," katanya.

Bupati Cianjur menambahkan bahwa meskipun begitu, akan mengikuti arahan dari pihak pusat pemerintah bagi ASN yang berhak memperoleh tunjangan daya tahan tubuh.

Sementara itu, Heri Farid selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan memberikan tunjangan baru untuk ASN di tahun 2024.
 
 

Tunjangan baru tersebut dalam bentuk penambahan tunjangan daya tahan tubuh sebagaimana yang merujuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berdasarkan hal itu, karena tidak seluruh ASN memperoleh tunjangan tersebut yang semuanya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

Menurutnya, ASN yang bekerja pada bidang pelayanan berisiko terganggu akan kesehatannya yang juga memperoleh bantuan tersebut, seperti halnya pegawai dengan status petugas kebersihan, keamanan dan juga pramubakti.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x