PENTING, Ternyata Tenaga Honorer Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Pengangkatan Jadi ASN. Apa Saja?

- 18 Mei 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Setelah mengabdi sekian lama, tentunya tenaga honorer ingin mendapatkan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan sebagai ASN tentu saja menggembirakan tenaga honorer karena akan menjamin masa depan karir dan kesejahteraan para pegawai non ASN tersebut.

Selain itu, dengan diangkat sebagai ASN, tenaga honorer akan bisa mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama seperti pegawai pemerintah lainnya.

Jika dikaitkan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga merupakan sebuah tindakan atau kebijakan yang penting dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Daerah Ini Kembali Lakukan Pendataan Tenaga Honorer, Pastikan Tahun 2023 Tak Lagi Terima Non ASN

Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ternyata ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara, yang salah satunya adalah batas usia masuk.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari UU ASN, agar dapat menjadi calon ASN, seorang tenaga honorer harus memenuhi akumulasi masa kerja minimal 3 tahun secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x