BERITASOLORAYA.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) saatnya merapat. Pasalnya ada hal penting yang harus diketahui terkait dengan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 ini. Simak hingga akhir ya.
Kabarnya, gaji ke 13 untuk seluruh ASN di Indonesia akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang, atau sekitar bulan depan. Hal itu seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke 13 kepada seluruh ASN sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN selama ini.
Selain itu, pemberian gaji ke 13 juga menjadi upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”
Seluruh ASN akan menerima gaji ke 13 dengan penyaluran anggaran yang bersumber dari masing-masing instansi yang menaungi, seperti untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN maka terdiri atas: