Benarkah Gaji Ke 13 Tahun 2023 Batal Diberikan oleh Pemerintah? Ternyata Hanya Untuk Kategori Ini…

21 Mei 2023, 21:34 WIB
Inilah aturan lengkap pemberian gaji ke 13 untuk para PNS, tidak semua PNS diberikan, ada beberapa kategori yang dibatalkan /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Gaji ke-13 bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI pada tahun 2023 memang menjadi sorotan yang menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pegawai negeri. Banyak kabar yang beredar bahwa pemerintah membatalkan pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh karyawan sektor publik.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah memang telah mengambil keputusan untuk membatalkan pembayaran Gaji ke-13 bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP 15/2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Berdasarkan peraturan tersebut, Gaji ke-13 mulai dapat dicairkan paling cepat pada bulan Juni.

Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI yang tidak akan menerima Gaji ke-13 pada tahun ini.

Salah satu kategori yang tidak akan menerima Gaji ke-13 adalah PNS, TNI, dan POLRI yang sedang cuti diluar tanggungan negara pada bulan Juni mendatang. Bagi mereka yang sedang menikmati masa cuti, pemerintah tidak akan mengalokasikan pembayaran Gaji ke-13.

Baca Juga: SEGERA! Dinas Pendidikan Kota Surabaya Minta Siswa Kelas 6 Lakukan Ini dalam 9 Hari, BERGEGAS YA....

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pegawai yang sedang cuti diluar tanggungan negara sudah mendapatkan hak-hak mereka yang lain.

Selain itu, PNS, TNI, dan POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, juga tidak akan menerima Gaji ke-13 pada bulan Juni.

Hal ini karena mereka sudah mendapatkan penghasilan dari instansi penugasan dan Gaji ke-13 dianggap tidak perlu diberikan lagi.

Penting untuk diketahui bahwa Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi PNS yang sumber anggarannya berasal dari APBD, terdapat tambahan penghasilan dengan batas maksimum 50 persen. Sementara itu, PNS yang sumber anggarannya berasal dari APBN akan menerima komponen-komponen tersebut.

Meskipun ada beberapa kategori PNS, TNI, dan POLRI yang tidak akan menerima Gaji ke-13 pada tahun 2023, hal ini tidak berarti bahwa pembayaran tersebut telah dibatalkan secara menyeluruh. Pemerintah masih tetap memberikan Gaji ke-13 kepada karyawan sektor publik yang tidak termasuk dalam kategori-kategori yang disebutkan sebelumnya.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan yang dianggap tepat untuk mengalokasikan dana secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Rubah Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS dan Pensiunan? Simak Faktanya..

Pembatalan pemberian Gaji ke-13 bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI merupakan langkah yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengeluaran negara dan memprioritaskan dana untuk kepentingan yang lebih mendesak.

Dengan demikian, penting bagi pegawai sektor publik untuk memahami bahwa keputusan pembatalan Gaji ke-13 hanya berlaku untuk sejumlah kategori tertentu. Selain itu, penting juga bagi mereka untuk mengetahui hak-hak dan tunjangan lain yang tetap mereka terima sebagai bentuk penggantian dari pembatalan Gaji ke-13.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan imbalan yang sesuai kepada para pegawai negeri. Meskipun tidak semua karyawan sektor publik akan menerima Gaji ke-13 pada tahun 2023, hal ini tidak mengurangi upaya pemerintah dalam memberikan pengakuan dan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Dalam kesimpulannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 15/2023, pembayaran Gaji ke-13 bagi sejumlah kategori PNS, TNI, dan POLRI pada tahun 2023 memang dibatalkan.

Namun, pembatalan tersebut hanya berlaku untuk mereka yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.

Baca Juga: TENANG! KJP Plus Mei 2023 Pasti Cair, Begini Cara Cek Statusnya

Penting bagi para pegawai sektor publik untuk memahami kebijakan ini dan tetap mengerti bahwa pemerintah tetap menghargai dan menghormati kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler