WADUH, Tunjangan Anak Dalam Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Kalau Masuk Dalam Kriteria Berikut, ASN Cek...

- 21 Mei 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi bingung mau pilih jadi karyawan BUMN tau PNS
Ilustrasi bingung mau pilih jadi karyawan BUMN tau PNS /Pixabay/Tumisu


BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting soal pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 soal dihapuskannya tunjangan anak bagi PNS yang masuk dalam kriteria berikut.

 

Penghapusan tunjangan anak dalam komponen gaji ke 13 bagi PNS sudah diatur di dalam perundan-undangan dan bisa berlaku kalau masuk ke dalam kriteria berikut ini.

Tunjangan anak dengan besaran 2 persen memang menjadi komponen pembayaran gaji ke 13 bagi PNS di tahun 2023 oleh pemerintah.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak, Pencairan TPG Triwulan 1 2023 Ditentukan dengan 7 Hal Berikut Ini, Simak Kriterianya

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan kalau pembayaran gaji ke 13 akan dicairkan kepada PNS pada bulan Juni 2023.

Pembayaran gaji ke 13 PNS tahun 2023 akan dipercepat satu tahun dan tidak seperti tahun 2022 yang lalu.

Pemerintah juga sudah menetapkan pembayaran gaji ke 13 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisikan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 bagi ASN.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x