PERHATIKAN, 4 Kemampuan Ini yang Wajib Dimiliki Peserta dalam Pelatihan Dasar CPNS, Cek Selengkapnya

23 Mei 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi pelatihan dasar CPNS /Biro Adpim Jabar/

 

BERITASOLORAYA.com - Perhatian untuk para CPNS yang hendak mengikuti seleksi pada tahun 2023 ini, wajib mengetahui pelaksanaan pelatihan dasar CPNS. Sudah tahu mengenai seluk beluk pelatihan dasar CPNS? Jika belum, ketahui informasinya lewat artikel ini, bisa jadi sedikit memberikan gambaran singkatnya.

Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021 mengatakan bahwa, kompetensi yang dikembangkan menggunakan pelatihan dasar CPNS adalah kompetensi untuk membentuk karakter para PNS menjadi profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Kompetensi yang dimaksud nantinya bakal didasarkan pada kemampuan yang dimiliki oleh peserta CPNS, lalu apa sajakah kemampuan yang harus dimiliki oleh CPNS ini?

Baca Juga: CEPAT, Ada Loker Terbaru Bulan Mei 2023 dari PT Indi Notokreasi untuk Posisi Account Executive

Sebenarnya, kemampuan dalam hal pengembangan kompetensi dalam pelatihan dasar CPNS sendiri adalah kemampuan-kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seluruh pegawai negeri sipil.

Kemampuan yang wajib ada di dalam diri peserta CPNS sebagaimana dimaksud, adalah seperti halnya berikut ini:

1. Menunjukkan sikap nyata dalam membela negaranya.

2. Menerapkan nilai-nilai dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh PNS dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan bidang yang diembannya masing-masing.

3. Menunjukkan kedudukan serta peran sebagai pegawai PNS dalam usaha untuk mendukung terciptanya cita-cita smart governance berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Menunjukkan adanya penguasaan dalam bidang kompetensi teknis yang dibutuhkan dan pastinya harus sesuai dengan bidang tugasnya.

Baca Juga: Ingin Magang di Bulan Agustus? MSIB Angkatan 5 Pilihan yang Tepat, Pendaftarannya Sudah Dibuka loh, Buruan!

Sementara dalam hal struktur kurikulum yang terdapat di dalam pelatihan dasar CPNS ini terdiri dari 4 macam agenda yang patut diterapkan seluruh peserta.

Agenda yang dimaksud ialah, agenda sikap perilaku pada bela negara, agenda nilai dasar bagi semua PNS, agenda kedudukan serta peran dari PNS untuk mendukung terciptanya smart governance, dan terakhir agenda habituasi.

Nantinya, pelatihan dasar CPNS juga akan memuat kurikulum pembentukan karakter sebagaimana di antaranya meliputi:

- Pelatihan klasikal akan dilaksanakan selama 511 jam pelajaran (JP) atau sama dengan 51 hari pada hari kerja.

- Blended learning akan diselenggarakan hingga 647 JP atau sama dengan 74 hari pada hari kerja.

Baca Juga: Siapa Saja 3 Kriteria Siswa yang Bisa Dapatkan Bantuan PIP 2023? Cek Daftar Penerima Online di SiPintar

Lalu, apakah kurikulum pembentukan karakter tidak memiliki ketentuan apapun? Eits, perhatikan Peraturan LAN No. 10 ini dulu, pelaksanaan kurikulum pembentukan karakter memuat 2 macam ketentuan.

Kedua ketentuan tersebut ialah ketentuan pada pelatihan mandiri, dan ketentuan pada distance learning yang, masing-masing mempunyai 2 ketetapannya masing-masing.



1. Pelatihan Mandiri

- Menggunakan pembelajaran secara online yang tidak langsung.

- Menggunakan pembelajaran yang bertempat di tempat kedudukan peserta CPNS.

2. Pelatihan Distance Learning

- Menggunakan pembelajaran secara online yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

- Menggunakan pembelajaran yang bertempat di tempat kedudukan peserta CPNS.

Baca Juga: Harga Pangan per 23 Mei 2023 di DKI Jakarta, Dari Beras, Minyak, Tepung, Cabe, dan Lainnya. Terpantau Naik

Kemudian, lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi akan menyelenggarakan rapat evaluasi akhir guna menentukan status kelulusan dari peserta dari pelatihan dasar CPNS.

Rapat evaluasi yang dimaksud di atas, akan dilaksanakan sebelum pelatihan dasar CPNS dimulai pada waktu yang ditentukan.

Kemudian, rapat evaluasi tersebut akan berakhir dengan mengikutsertakan tim yang sudah ditetapkan oleh pimpinan yang memimpin Lembaga Pelatihan Terakreditasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler