PNS Boleh Berpoligami? Simak Keterangan Selengkapnya Berikut Ini, Awas, Jangan Sampai Salah Paham!

30 Mei 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi poligami /Ben_Kerckx/

BERITASOLORAYA.com– Poligami atau memiliki pasangan sah dalam perkawinan suami atau isteri lebih dari satu orang masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Meski demikian, tahukah bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN pada 26 Mei 2023 boleh untuk berpoligami?

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: MENDESAK, Guru Kategori Ini Tanpa Ikut Seleksi Administrasi Sudah Dapat Serdik. 10 - 15 Juni 2023 Bersiap...

Namun, bagi kalian yang berprofesi sebagai PNS diharapkan untuk menyimak dan memahami peraturan ketentuan-ketentuan terkait poligami terlebih dahulu agar tidak salah paham.

Dijelaskan oleh Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seorang PNS wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/ keempat dari seorang pria.

Namun, untuk PNS pria, bila ingin berpoligami atau memiliki isteri lebih dari satu orang diperbolehkan, asal memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti seperti memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang.

Baca Juga: DIBUKA BESOK, Ini Link dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Pendaftaran Ditutup Kemdikbud Tanggal Segini...

Kemudian, memenuhi beberapa persyaratan alternatif dan kumulatif. Persyaratan alternatif yang disebutkan ialah isteri pertama yang sah tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai isteri, misalnya saja memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Selain itu isteri (pertama) tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah minimal sepuluh tahun. Tentu hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

Lalu, syarat kumulatif yang disebutkan yakni adanya persetujuan secara tertulis (Surat Pernyataan bermaterai) dari isteri (pertama) sah PNS pria yang bersangkutan.

Baca Juga: Dua Jamaah Haji Indonesia Tertahan di Bandara AMAA. Dari Embarkasi Solo dan Surabaya

Selanjutnya, PNS pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup serta jaminan tertulis darinya untuk berlaku adil terhadap isteri serta anak-anaknya kelak.

Demikian peraturan berpoligami bagi PNS, bila dilihat secara umum, yakni ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas yang dijunjung di dalam sebuah pernikahan adalah monogami (seorang pria hanya boleh memiliki satu orang isteri, demikian sebaliknya).

Sementara berdasarkan ketentuan Syariat Islam, terdapat ruang bagi satu pasangan untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat. Demikian dilansir dari laman KemenPPPA, 15 April 2021.

Baca Juga: PENTING, Kemdikbud Rilis Surat Edaran PPG Daljab 2023. Lihat, Apakah Anda Termasuk Kategori Sasaran?

Sementara perihal perceraian bagi PNS, diungkapkan juga oleh Yuyud pada kesempatan yang sama bahwa PNS yang akan melakukan perceraian (baik sebagai Penggugat maupun Tergugat) harus mendapatkan izin serta surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.

Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 terkait Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” tulis dalam PP tersebut.

Baca Juga: UPDATE PPG Prajabatan 2023: Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Linimasa, Resmi dari Kemdikbud

Meski diperbolehkan bagi PNS untuk menjalankan poligami ataupun perceraian, namun, Yuyud mengungkapkan bahwa tidak diperbolehkan bagi PNS untuk hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler