BERITASOLORAYA.com– Hari yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I tahun 2023 telah cair.
Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap I tahun 2023 di bulan Mei telah dimulai sejak kemarin, 30 Mei 2023. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari @disdikdki pada 31 Mei 2023.
Dipersilahkan bagi para peserta KJP Plus dan KJMU untuk segera cek rekening Bank DKI untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Anda telah cair atau belum.
Baca Juga: KABAR BAIK! PNS Akan Naik Gaji, Kemenkeu Sri Mulyani Sudah Beri Tanggapan. Disetujui?
Hal ini dikarenakan pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 dilakukan secara bertahap mulai 30 Mei 2023 kemarin. Berikut ini rincian jumlah penerima dan besaran dana setiap jenjang pendidikan.
- Jenjang Pendidikan SD/ MI
Jumlah penerima: 307.214 peserta didik.
Besaran dana: Rp250 ribu/ bulan (Dana Rutin Rp135 ribu dan Dana Berkala Rp115 ribu).
Tambahan SPP SD/ MI Swasta: Rp130 ribu/ bulan (selama enam bulan).
- Jenjang Pendidikan SMP/ MTs
Jumlah penerima: 184.343 peserta didik.
Besaran dana: Rp300 ribu/ bulan (Dana Rutin Rp185 ribu dan Dana Berkala Rp115 ribu).
Tambahan SPP SMP/ MTs Swasta: Rp170 ribu/ bulan (selama enam bulan).
- Jenjang Pendidikan SMA/ MA
Jumlah penerima: 64.486 peserta didik.
Besaran dana: Rp420 ribu/ bulan (Dana Rutin Rp235 ribu dan Dana Berkala Rp185 ribu).
Tambahan SPP SMA/ MA Swasta: Rp290 ribu/ bulan (selama enam bulan).
- Jenjang Pendidikan SMK
Jumlah penerima: 107.027 peserta didik.
Besaran dana: Rp450 ribu/ bulan (Dana Rutin Rp235 ribu dan Dana Berkala Rp125 ribu).
Tambahan SPP SMK Swasta: Rp240 ribu/ bulan (selama enam bulan).
- Jenjang Pendidikan PKBM
Jumlah penerima: 1.866 peserta didik.
Besaran dana: Rp300 ribu/ bulan (Dana Rutin Rp185 ribu dana Dana Berkala Rp115 ribu).
Baca Juga: AKHIRNYA, PPG Prajabatan 2023 Dibuka, Begini Proses Pelaksaannya yang Berlangsung sampai 25 Juni…
- Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi (KJMU)
Jumlah penerima: 14.966 mahasiswa
Besaran dana: Rp9 juta/ semester.
Demikian rincian terkait pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 setiap jenjangnya, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Perlu diketahui bagi penerima bantuan dana KJP Plus Tahap I tahun 2023, Dana Rutin dapat digunakan oleh peserta didik secara tunai maksimal Rp100 ribu/ bulan.
Sementara sisa dari Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai tiap bulannya untuk pemenuhan kebutuhan dari peserta didik penerima bantuan dana pendidikan.***