BERITASOLORAYA.com – KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus, salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI guna menjamin pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata telah dibuka pendataannya untuk Tahap I tahun 2023 mulai bulan Februari lalu.
Bentuk dukungan yang diberikan dalam program KJP Plus yakni berupa bantuan dana pendidikan yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan setiap bulan kepada para penerimanya.
Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus pun beragam sesuai dengan jenjang pendidikannya. Namun, yang wajib diketahui oleh semua penerima KJP Plus, bahwa terdapat 23 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para penerima bantuan.
Apabila salah satu atau lebih larangan tersebut dilakukan, maka jangan heran bila hingga kepesertaan KJP Plus dapat dicabut. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari upt.p4op pada 11 Mei 2023.
Baca Juga: 4 Tantangan Global ke Depan, Menkeu Sebutkan Hal Pokok Menyangkut Ekonomi Publik, Intip Selengkapnya
Berikut ini daftar 23 hal yang dilarang bagi penerima KJP Plus:
1. Membelanjakan bantuan dana pendidikan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.