Gaji PNS Siap Naik 2024, Jokowi Umumkan Tanggal 16 Agustus ? Simak Komposisinya...

4 Juni 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PNS, dimana akan mengalami kenaikan gaji di tahun 2024 oleh pemerintahan Jokowi.

 

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sedang dibahas oleh pemerintah dan ada kabar kalau Jokowi akan segera menaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus.

Saat ini, Jokowi bersama dengan para menteri terkait sedang membahas rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?

Kabar soal kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengatakan kalau Jokowi memang ingin menaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil.

Nantinya, Jokowi akan mengumumkan langsung kepada masyarakat soal kenaikan gaji PNS di waktu yang tepat.

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang dengan DPR di tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

Sri Mulyani menjelaskan kalau Presiden Jokowi akan mengumumkan pada RUU APBN nantinya.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menjadi bendahara negara sedang melakukan alokasi anggaran untuk belanja pegawai yang kini menjadi fokus Kementerian Keuangan.

Untuk skema pembayaran, Sri Mulyani menjelaskan kalau Kementerian Keuangan sedang melihat amplop besarnya.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Lalu juga untuk skema pengganjian PNS yang diusulkan oleh Menteri PANRB, Azwar Anas, kini masih dibahas oleh pemerintah Jokowi.

Selama 2 periode pemerintahan Jokowi, PNS baru dua kali mengalami kenaikan gaji.

Kenaikan gaji pertama terjadi di tahun 2015 dengan besaran 5 persen yang didapatkan oleh PNS.

Baca Juga: Gubernur Lampung Panik Warga Protes, Presiden Jokowi Sindir Jalannya Mulus Sampai di Mobil Tidur

Lalu kenaikan gaji kedua, dilakukan pada tahun 2019 dengan besaran sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 sudah ditetapkan dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Selain akan menaikan gaji PNS ketiga kalinya, pemerintah Jokowi juga sedang mengusulkan komposisi dalam kenaikan gaji PNS nanti oleh Menteri PANRB, Azwar Anas.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Tidak hanya soal gaji pokok, pemerintah juga akan melakukan kebijakan ulang soal tunjangan kinerja yang akan dievaluasi dengan rumusan baru.

Untuk evaluasi tunjangan kinerja ini, Anas mengatakan akan dilihat dengan kinerja masing-masing PNS.

PNS yang mempunyai kinerja lebih baik akan mendapatkan tunjangan dengan nominal lebih besar.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Tapi, untuk PNS yang tidak kompeten dan berkinerja akan mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS yang berkompeten dan berprestasi. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler