SIAP-SIAP Pembukaan CPNS 2023, Presiden Jokowi Sahkan Batas Maksimal Umur Pelamar Jadi 40 Tahun, Cek di Sini…

4 Juni 2023, 08:54 WIB
Presiden Jokowi sahkan aturan batas usia maksimal pelamar CPNS menjadi 40 tahun /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk pembukaan CPNS 2023 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Selain itu, Presiden Jokowi Widodo Mengeluarkan Keppres terbaru bahwa kini batas maksimal usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun.

Adapun sebelumnya diatur jika batas umur maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun, hal ini sesuai dengan yang terdapat pada PP Nomor 11 Tahun 2017. Namun, pada pembukaan CPNS 2023 mendatang telah disepakati persyaratan tersebut telah resmi diubah.

Presiden Jokowi Widodo resmi mengesahkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…”

Baca Juga: Tips dan Trik Dapat Dana Bantuan Rp4,2 Juta, Ini Persyaratan dan Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54

Dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com berikut ini adalah detail persyaratan pelamar CPNS yaitu:

1. Pelamar CPNS berusia paling rendah yaitu 18 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelamar CPNS tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasakan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Pelamar CPNS sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena permintaan diri sendiri ataupun secara tidak hormat sebagai PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pada saat mendaftar, pelamar CPNS tidak sedang berstatus sebagai PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI.

5. Pelamar CPNS tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik tertentu dan atau yang terlibat dengan politik praktis.

Baca Juga: Update, Pengadaan Seleksi CASN, CPNS dan PPPK 2023, Ini Kuota dan Pengusulan yang Disediakan di Wilayah...

6. Pelamar CPNS memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan masing-masing yang akan didaftar.

7. Pelamar CPNS wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang didaftar.

8. Pelamar CPNS wajib bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintahan.

9. Pelamar CPNS memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 35 tahun, kecuali jabatan tertentu sesuai yang ditetapkam oleh Presiden Jokowi Widodo.

Jabatan-jabatan yang dimaksud pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019 memiki batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 40 tahun, sebagai berikut:

Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

- Dokter

- Dokter gigi

- Dokter pendidik klinis

- Dosen

- Peneliti

- Perekayasa

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika batas umur maksimal pelamar CPNS 40 tahun hanya berlaku untuk jabatan yang sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.

Sementara, untuk jabatan lainnya tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu batas umur maksimal pelamar CPNS 35 tahun. Semoga informasi ini bermafaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler