INFO BARU CPNS 2023, Kementerian PANRB Jelaskan Total Kebutuhan Formasi, Peluang untuk Calon Dosen Kah?

5 Juni 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi- Pengadaan CPNS 2023 yang membuka kuota formasi cukup banyak khususnya untuk tenaga dosen. /Uingusdur.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 merupakan informasi yang akan selalu dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama para honorer, mengingat ada informasi bahwa kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 ini jauh lebih besar. Benarkah?

 

Kementerian PANRB memberikan informasi pengadaan CPNS 2023 dan formasi yang akan ditetapkan adalah sebanyak 34.000 formasi, dengan kebutuhan yang terbatas.

Pasalnya pada pengadaan  CASN 2023 ini Kementerian PANRB menjelaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK akan diprioritaskan.

Maknanya formasi kebutuhan ASN CPNS 2023 akan benar-benar terbatas, lebih tepatnya hanya untuk bidang tertentu dan sangat dibutuhkan atau bisa dikatakan memang kekurangan tanaga.

Informasi berikutnya adalah untuk formasi kebutuhan CPNS 2023 ternyata hanya akan dibuka untuk instansi pemerintah pusat saja, sebab untuk instansi pemerintah daerah ternyata hanya fiperuntukkan bagi ASN PPPK saja.

Baca Juga: Sudah Bulan Juni 2023, Kapan BLT BPNT Tahap 3 Cair di ATM BRI? Berikut Cara Cek NIK KTP Penerima BLT

Formasi CPNS 2023 ini hanya akan membuka 4 bidang saja, dimana salah satunya adalah untuk tenaga dosen dimana usulan formasinya ditetapkan menurut kebutuhan dari Kemdikbud.

Perlu diketahui, bahwa Kementerian PANRB akan membuka kebutuhan CPNS untuk tenaga dosen sebanyak 15.858 formasi, sementara untuk formasi PPPK tenaga dosen adalah sebanyak 6.742 saja.

Lebih lanjut, untuk tenaga intelijen, tenaga kehakiman dan kejaksaan, total kebutuhan formasi yang wajib diisi oleh CPNS adalah sebanyak 18.595 formasi.

Berdasarkan pada rincian kebutuhan formasi tersebut, maka Kementerian PANRB juga menetapkan beberapa hal yang harus dicermati oleh seluruh calon pelamar CPNS 2023 ini.

Baca Juga: SELAMAT, Gaji 13 PNS di Daerah Ini Bukan Cair 5 Juni, tapi Mulai Masuk Rekening Tanggal Segini

Salah satunya adalah terkait ketentuan usia saat melamar sebagai CPNS 2023, yaitu maksimal berusia 35 tahun. Ketentuan ini diatur secara rinci dan jelas dalam Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021.

Selanjutnya, seluruh calon pelamar CPNS 2023 juga harus tidak pernah dipidana dengan sanksi pidana penjara yang telah disahkan pengadilan, selama 2 tahun atau lebih.

Calon pelamar CPNS 2023 juga harus tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri ataupun secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Selanjutnya tidak menjabat sebagai ASN yang terdiri dari pegawai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta tidak ikut serta sebagai anggota ataupun pengurus partai politik atau menceburkan diri ke dalam lingkaran politik.

 

Kemudian calon pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang dilamar.

Calon pelamar CPNS 2023 juga harus sehat secara jasmani atau rohani sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang dilamar.

Lebih lanjut, mau dan bersedia apabila nantinya akan ditempatkan di wilayah manapun di seluruh Indonesia, atau negara lainnya di luar Indonesia berdasarkan ketetapan pemerintah.

Untuk persyaratan lainnya maka disesuaikan dengan kebutuhan jabatan sesuai ketentuan dari pejabat PPK yang berwenang.

Mengingat adanya kuota formasi yang cukup besar pada seleksi CPNS 2023 ini terutama untuk tenaga dosen, maka sebenarnya ini adalah kesempatan dan peluang emas untuk para honorer yang ingin menjadi PNS 2023.

Baca Juga: Beri Motivasi untuk Siswa pada Dakapo Festival 2023 di SMPN 2 Kauman, BAZNAS Ponorogo: Jangan Berhenti...

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler