Jadwal Sidang Pidana Penganiayaan David Ozora jatuh Pada Hari Ini, dengan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

6 Juni 2023, 13:10 WIB
kedua tersangka dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana. /PMJ News

BERITASOLORAYA.com - Hari ini, Selasa, 6 Juni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara penganiayaan yang menimpa David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang juga melibatkan anak berinisial AG (15).

Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto agenda pelaksanaan sidang pertama merupakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim Alimin Ribut Sujono bertugas memimpin sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora sebagai hakim ketua.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Tidak Perlu ke Bank, BLT PIP 2023 Siswa SD, SMP, SMA, SMK Langsung Cair, Cek Info NIK NISN

Posisi hakim anggota I dan II akan diisi oleh Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramde. Penentuan majelis hakim telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan.

Tidak akan ada pengamanan khusus yang dilakukan PN Jakarta Selatan pada sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ini.

Namun demikian, Djuyamto menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum juga Polres Metro Jakarta Selatan dalam pelaksanaan pengamanan sidang yang dijadwalkan pada pukul 11.00 ini.

“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: HORE, Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Bisa Lebih dari 35 Tahun, tapi Khusus Jabatan Ini…

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, terkait urusan peliputan sidang Djuyamto mengatakan situasi dan kondisi akan sama seperti yang terjadi pada sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam sidang perdana kasus Pidana penganiayaan David Ozora ini ruang sidang akan diisi pengunjung sidang dengan jumlah sesuai dengan kapasitas tempat duduk.

Perkara dua terdakwa yakni Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane saat ini telah terdaftar registrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) merupakan dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Senin, 20 Februari lalu. Kasus penganiayaan juga melibatkan anak berinisial AGH (15) yang diketahui sedang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: TERLENGKAP! Update 13 SMA Swasta Terbaik di Depok yang Masuk Ranking 1.000 Besar Nasional, Referensi PPDB 2023

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Lukas Shane menarik perhatian publik sebab perilaku pamer yang dilakukan terdakwa berakibat menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo selaku mantan Kepala Bagian Umum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Saat ini Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sedang masuk tahap pemeriksaan.

Sementara itu, pada Senin, 5 Juni, ayah dari terdakwa Shane Lukas dan korban penganiayaan David Ozora dipastikan dapat hadir pada sidang perdana tersebut.

Disampaikan oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, ia menyebut ayah kliennya tersebut akan hadir karena memiliki banyak waktu luang.

Baca Juga: Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir, Ketua PPK Sampung: Ini Bentuk Sinergi Kita Bersama

Sedangkan disampaikan Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, ayah David akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan perdana untuk turut mengawal proses hukum.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler