Sri Mulyani Resmi Cairkan Gaji ke 13 Kepada PNS, Intip Besaran Nominal dan Komponennya...

8 Juni 2023, 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari



BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS, dimana pemerintah sudah resmi mencairkan gaji ke 13 pada tanggal 5 Juni 2023.

 

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi PNS, karena mendapatkan pencairan uang tunai, dimana sebelumnya sudah mencapai Tunjangan Hari Raya di bulan April dan kini mendapatkan gaji ke 13.

Gaji ke 13 diberikan kepada PNS sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kerja keras dan pengabdian PNS kepada instansi pemerintah.

Baca Juga: WOW, Ternyata Ini 5 Keuntungan Jika Kamu menjadi PNS di Instansi Kementerian, Bisa Dapat Tunjangan Besar...

Pencairan gaji ke 13 kepada PNS, sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Lalu, untuk teknis pelaksanaan gaji ke 13 sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 yang berisikan tentang Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke 13.

Penerima gaji ke 13, terdiri dari ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan dari pemerintah atas kerja kerasnya selama ini.

Baca Juga: HORE, Tukin PNS Akan Dirombak Oleh PANRB, Pemerintah Janjikan Pembayaran Adil Bagi ASN Berprestasi...

Untuk komponen dalam gaji ke 13 sama dengan komponen yang ada di dalam Tunjangan Hari Raya 2023.

Komponennya adalah sebagai berikut:

 

A. Gaji pokok dengan besaran 80 persen

Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

B. Tunjangan keluarga

C. Tunjangan pangan

D. Tunjangan jabatan

Baca Juga: SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...

E. Tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen sesuai pangkat, jabatan dan kelas jabatan


Untuk besaran gaji ke 13 PNS, tergantung dari tingkat jabatan PNS itu sendiri.

Semakin tinggi jabatan PNS, maka semakin tinggi pula penghasilan yang didapatkan oleh PNS tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS sekalian. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler