29.069 Tenaga Honorer Lulus PPPK Diminta Kemenag Siapkan Berkas

9 Juni 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai 29.069 tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK Kemenag diminta untuk menyiapkan berkas. /

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi yang ditujukan kepada 29.069 tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, Kemenag memang mengumumkan kepada tenaga honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Tenaga honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dapat diakses melalui laman resmi kemenag.go.id. dan melalui Kemenag SupperApps PUSAKA.

Sekjen dan juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyampaikan bahwa tenaga honorer yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag diminta menyiapkan dokumen-dokumen untuk pemberkasan.

Baca Juga: Begini Nasib Fresh Graduate FKIP pada PPPK, CPNS 2023, Hingga Marketplace Guru. Cerah atau Suram?

Sebelumnya, panitia seleksi PPPK Kemenag, Nizar sudah menjawab masa sanggah, meninjau, menelaah para peserta calon pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Formasi Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, jawab sanggah dapat diakses oleh pelamar yang sebelumnya juga sudah mengajukan sanggahan melalui laman resmi SSCASN BKN masing-masing.

Peserta yang sudah memenuhi segala persyaratan dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag dan juga tentunya sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022.

Para peserta yang sudah lulus seleksi PPPK Kemenag sudah memenuhi nilai passing grade atau sudah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepanrb).

Baca Juga: RESMI, 2 Pengumuman Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA

Pengumuman untuk peserta yang sudah lulus seleksi PPPK Kemenag akan mendapatkan kode P/L yang artinya adalah lulus, jika mendapat kode yang lain, artinya peserta tersebut tidak lulus.

Diwajibkan bagi peserta yang sudah lulus PPPK Kemenag, diminta Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara online atau elektronik melalui laman resmi SSCASN masing-masing https://sscasn.bkn.go.id/.

Lantas, kapan jadwal pengunggahan dokumen pemberkasan di SSCASN, hal itu akan diinformasikan lebih lanjut.

Perlu diketahui, semua proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," Kata Nurudin.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kudus Tahun 2023

Ketentuan kelulusan seleksi PPPK Kemenag berdasarkan keputusan Panitia yang bersifat final dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Info lebih lanjut mengenai lulusan PPPK Kemenag dapat diakses melalui laman resmi dan media sosial terkait:

  • https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id
  • https://sscasn.bkn.go.id
  • media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag
  • Twitter: @Kemenag_RI.

Demikian informasi mengenai lulusan PPPK Kemenag yang diminta untuk mengumpulkan berkas atau dokumen.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler