PPPK Guru Tak Lagi Perlu Perpanjang Kontrak? Begini Penjelasan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

- 9 Juni 2023, 14:06 WIB
Benarkah PPPK guru tak perlu lagi melakukan perpanjangan kontrak? Berikut pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.
Benarkah PPPK guru tak perlu lagi melakukan perpanjangan kontrak? Berikut pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani. /tangkap layar YouTube DPR RI/



BERITASOLORAYA.com – Menjelang pelaksanaan seleksi calon PPPK guru tahun 2023, terdapat wacana bahwa PPPK guru tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak. Simak pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani terkait hal ini.

Pemerintah akan kembali merekrut ASN calon PPPK guru pada tahun 2023. Seleksi calon PPPK guru ini menjadi kelanjutan dari seleksi yang sudah dilaksanakan pada tahun 2021 dan 2022.

Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI tanggal 24 Mei 2023 lalu menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 544.292 PPPK guru yang direkrut dalam seleksi tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga: Selamat! 29.069 Peserta Lulus Seleksi Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ditandai dengan Kode Ini

Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pada tahun 2023 masih diperlukan perekrutan sebanyak 601.286 PPPK guru di sekolah negeri.

“Ini adalah akumulasi dari formasi-formasi yang selalu tidak terpenuhi dari tahun ke tahun,” kata Nunuk Suryani dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube DPR RI.

Ia mengatakan bahwa hingga presentasi tersebut disampaikan, formasi yang diajukan pemerintah daerah pada seleksi calon PPPK guru 2023 bari 46 persen. Artinya baru ada 278.102 formasi yang diajukan pemerintah daerah untuk seleksi PPPK guru 2023.

Lebih lanjut, terkait masa kontrak perjanjian PPPK, Nunuk Suryani mengungkap bahwa hal itu tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

“Kemudian masa kontrak perjanjian itu adalah di daerah masing-masing. Mulai dari 1 tahun, 2, atau lima tahun,” kata Nunuk.

Sebagaimana diketahui, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dari pemerintah.

Pada pasal 37 PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK disebutkan bahwa masa hubungan kerja PPPK adalah paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada beberapa hal, antara lain pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK.

Selain itu, PP tersebut juga menyebutkan bahwa perpanjangan hubungan kerja PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 tahun.

Dalam hal ini, Nunuk Suryani mengaku pihaknya belum memiliki data berapa tahun kontrak PPPK guru formasi tahun 2021.

“Kami sampai saat ini belum mendapatkan data berapa tahun kontrak masing-masing yang lulus tahun 2021 tersebut,” katanya.

Nunuk menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berpesan kepada DPR untuk merevisi PP nomor 49 tahun 2018 agar PPPK guru tidak memerlukan perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Hasil Seleksi Tahap Akhir Calon PPPK Kemenag Diumumkan Hari ini, Dapat Diakses Disini!

“Sebenarnya kami sudah titip pesan kepada bu Agustina terkait dengan kemungkinan merevisi PP 49 tahun 2018 agar guru P3K tidak perlu lagi perpanjangan kontrak agar kita bisa menyelesaikan episode setiap tahun itu tidak perlu lagi kita melihat diperpanjang atau tidak,” terang Nunuk Suryani.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x