UPDATE TERBARU 2023, Ini Tarif Baru BPJS Kesehatan, Pemerintah Akan Naikkan Pasien Kelas Ini...

15 Juni 2023, 06:15 WIB
Simak Faktanya!! BPJS Kesehatan Disebut Beri Bantuan Rp25 Juta dengan Syarat dan Ketentuan /

 



BERITASOLORAYA.com - Update terbaru soal tarif baru BPJS Kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.

 

Pemerintah sudah menentukan tarif baru BPJS Kesehatan, dimana kelas 3 anak naik menjadi Rp35 ribu atau hampir mencapai 2x lipat.

Sistem baru BPJS Kesehatan ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga artikel ini harus dibaca sampai habis.

Baca Juga: MenpanRB Akan Ubah Perhitungan Tukin, PNS Siap Naik Gaji dan Dapat 2 Tunjangan Besar Ini...

Selain menaikan tarif BPJS Kesehatan kelas 3, pemerintah juga akan menyesuaikan harga untuk kelas 1 dan 2 yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Tapi, untuk tarif baru BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2 tidak menjadi berat karena alami penurunan, dimana kelas 3 malah yang akan naik.

Besaran tarif BPJS Kesehatan kelas 3 naik memang cukup besar, dimana naik hampir 2x lipat dari tarif bulanan yang ada saat ini.

Baca Juga: Informasi Lengkap A sampai Z Terkait Penyakit Cacar Air, Ini Penyebab, Gejala sampai Pencegahan...

Tentunya, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk menaikan tarif baru dari BPJS Kesehatan ini karena sudah menggunakan sistem KRIS.

Tentu kita harus melihat ke depan, apakah dengan naiknya tarif BPJS Kesehatan kelas 3 akan merugikan pasien di kelas tersebut atau tidak.

Kementerian Kesehatan sudah melakukan uji coba KRIS kepada beberapa rumah sakit di Indonesia, dimana sudah menerapkan 12 syarat pelayanan standar.

Baca Juga: PNS Harus Patuh ! MenpanRB Akan Hapus Tukin Tahun 2024, Mohon Semuanya Bersabar...

Untuk 12 syarat dari Kemenkes adalah sebagai berikut ini:

 



1. Ada Ventilasi udara

2. Ada Tirai antar tempat tidur

3. Ada Outlet oksigen

Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Rekrutmen CPNS 2023 Terbuka untuk PPPK dan Fresh Graduate? Simak Informasi Selengkapnya

4. Ada Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur

5. Harus ada Kelengkapan tempat tidur

6. Nakes atau tenaga kesehatan satu tempat tidur

7. Suhu dan kelembaban ruangan

8. Ada Pembagian ruangan

9. Ada Pencahayaan ruangan

10. Ada Komponen bangunan

11. Ada spesifikasi kamar mandi ruangan

12. Ada Tirai antar tempat tidur


Lalu, untuk kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari 3 kelas, nantinya Kemenkes akan menggunakan sistem KRIS yang dijadikan 1 kelas saja.

Hal ini yang membuat pemerintah melakukan penyesuain tarif lama ke tarif baru BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bunda Jangan Panik ! Kenali Penyebab dan Gejala Cacar Air Serta Cara Mengobatinya...


Lalu, untuk tarif baru BPJS Kesehatan di tahun 2023 setelah diterapkan sistem KRIS adalah sebagai berikut:

 



A. Kelas 1 akan turun dari Rp150.000 menjadi Rp60.000.

B. Kelas 2 akan turun dari Rp100.000 menjadi Rp60.000.

Baca Juga: Begini 3 Cara Mudah Untuk Disiplin Bagi Yang Masih Kesulitan, Cowok Wajib Tahu...

C. Kelas 3 akan naik dari Rp35.000 menjadi Rp60.000.


Kalau KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah di semua rumah sakit seluruh Indonesia, maka akan dilakukan pada tahun 2025. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler