Harus Tahu! Ketentuan Kemnaker Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, ‘Plus – Minus’ untuk para Pekerja

26 Juni 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi ketentuan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dari Kemnaker yang harus diketahui para pekerja. /@kemnaker

BERITASOLORAYA.com– Pemerintah telah menetapkan perayaan Idul Adha 1444 H yakni pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara untuk warga Muhammadiyah akan merayakannya sehari sebelumnya, yakni Rabu, 28 Juni 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah telah menyetujui usulan penambahan hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dengan menerbitkan SKB melalui ketiga menterinya, yakni Menag, Menaker, dan MenPAN RB.

Namun, tahukah bahwa penambahan hari libur Idul Adha 2023, terutama cuti bersamanya memberikan dampak plus-minus kepada para pekerja yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari @kemnaker pada 23 Juni 2023.

Baca Juga: Akhirnya Disetujui dan SKB Telah Terbit, Libur Idul Adha 2023 Bertambah Jadi Tiga Hari, Kapan Saja? Simak

Oleh karena itu, para pekerja perlu mempertimbangkan dan memikirkan lagi apakah akan mengambil libur panjang Idul Adha 2023 besok atau tidak, karena plus-minus yang menyertainya.

Pertama, yakni hal positif atau plus dari ketetapan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023, para pekerja mendapatkan libur panjang, mulai dari tanggal 28 – 30 Juni 2023, ditambah weekend di tanggal 1 – 2 Juli 2023 setelahnya.

Dengan demikian, para pekerja dapat berlibur atau sekedar beristirahat dan berkumpul dengan keluarga di rumah.

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tidak Lama Lagi. Yuk, Gunakan 20 Link Twibbon Menarik Ini untuk Ucapan Selamat di Media Sosial

Sementara hal negatif atau minus, terutama terkait cuti bersama Idul Adha 2023, Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan pekerja.

Hal ini menandakan, cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat fakultatif atau tidak mengikat para pekerja dan menjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerjanya.

Lebih lanjutnya, Ida menjelaskan bahwa pekerja yang mengambil cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan pemerintah, maka hak cuti tahunan pekerja tersebut akan berkurang.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Idul Adha 2023: Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah

Sementara itu, bagi pekerja yang memutuskan untuk tetap bekerja di hari cuti bersama Idul Adha 2023, hak cuti tahunan tidak berkurang, bahkan mendapatkan upah seperti hari kerja biasanya.

Hanya saja para pekerja yang memilih option tersebut tidak dapat berkumpul dengan keluarga lebih lama saat Idul Adha 2023.

Selain itu, bagi pekerja yang menjadi salah satu warga Muhammadiyah harus rela bila terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Idul Adha karena harus berangkat kerja.

Baca Juga: Kapan Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023? Simak Ulasan Lengkap Manfaat Puasa Ini

Ida menegaskan kembali bahwa dalam ketetapan libur Idul Adha 2023 ini yang berubah adalah cuti bersamanya, sementara libur nasionalnya tetaplah sama.

“Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu,” jelas Menaker.

Jadi, bagi kalian para pekerja selain aparat pemerintah, apakah tetap mengambil cuti bersama Idul Adha 2023 ataukah memilih tetap bekerja di tanggal 28 dan 30 Juni 2023? Silahkan dipikirkan dan dipertimbangkan kembali.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler