SAH, ASN Wajib Simak, SKB Cuti Bersama Idul Adha 2023 Ditetapkan dengan Penambahan Ini. Bagaimana Lengkapnya?

- 23 Juni 2023, 08:28 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberi penjelasan tentang SKB Idul Adha 2023
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberi penjelasan tentang SKB Idul Adha 2023 /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah diumumkan bagi para ASN, baik PNS dan PPPK, serta seluruh karyawan swasta dan BUMN, tentang telah disahkannya SKB cuti bersama Idul Adha 2023.

Dengan adanya SKB cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut, para ASN dan seluruh karyawan swasta serta BUMN dapat menikmati liburan bersama keluarga dengan lebih lama.

SKB cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut, terdiri dari surat dengan nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

SKB yang merupakan perubahan dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, merupakan hasil persetujuan dari 3 menteri.

Baca Juga: CEK, Perubahan Pangkat Golongan PNS Bukan lagi I, II, III, IV dalam Sistem Ini, tapi...

Para menteri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN RB.

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat perubahan terkait libur Idul Adha 2023 yang jumlah totalnya menjadi 3 hari, yang terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari jdih.maritim.go.id, berikut perincian libur Idul Adha 2023:

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x