Cuti Bersama Idul Adha bagi ASN dan Pekerja Jadi 3 Hari, Pemerintah Ungkapkan Alasannya

27 Juni 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Jokowi jelaskan alasan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari /Foto: BPMI Setpres

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2023. Terkait dengan penetapan cuti bersama Idul Adha, keputusan tersebut berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pemerintah juga menambahkan satu hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah pada tanggal, 28, 29 dan 30 Juni 2023.

Libur cuti bersama Idul Adha 2023 ini diberikan kepada ASN dan pekerja di instansi lain sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Tak Masuk Daftar Penerima BLT PIP 2023? Siswa SD, SMP, SMA Masih Bisa dapat Bansos Ini Sampai 4 Kali

Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Menurut Azwar Anas, keputusan untuk memberikan libur selama tiga hari pada perayaan Idul Adha tidak hanya disebabkan oleh perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas liburan masyarakat bersama keluarga.

Ia mengungkapkan keputusan untuk memberikan cuti bersama Idul Adha selama tiga hari bukan hanya disebabkan oleh adanya dua Idul Adha yang jatuh pada hari yang berbeda.

Baca Juga: Bank BSI akan Tetap Beroperasi di Libur Nasional Hari Raya Idul Adha, Sediakan Layanan Apa?

Pemerintah juga mempertimbangkan musim liburan anak-anak dan pentingnya menciptakan waktu berkualitas bersama keluarga bagi para ASN dan masyarakat Indonesia secara umum.

"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha pada hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," katanya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam pengumuman resmi dari pemerintah mengenai cuti bersama Idul Adha yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) memutuskan beberapa poin.

Pertama, pemerintah telah menetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bersama dalam rangka perayaan Idul Adha dalam SKB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Pantai di Blitar yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan, Pesonanya Gak Bisa Ditolak

Kedua, keputusan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia.

Ketiga, ASN berhak mendapatkan cuti bersama sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023.

Keempat, bagi karyawan swasta, libur Idul Adha 2023 termasuk cuti bersama selama tiga hari, namun hal ini tidak diatur secara resmi.

Kelima, pemerintah juga menambahkan cuti bersama selama dua hari pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Baca Juga: TERBARU! Simak Progress Penetapan NI PPPK Guru 2022 di Kanreg 7 BKN, Berapa yang Telah ACC?

Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan tiga hari sebagai cuti bersama Idul Adha bagi ASN berdasarkan SKB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler