Harus Tahu! Ketentuan Kemnaker Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, ‘Plus – Minus’ untuk para Pekerja

- 26 Juni 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi ketentuan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dari Kemnaker yang harus diketahui para pekerja.
Ilustrasi ketentuan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dari Kemnaker yang harus diketahui para pekerja. /@kemnaker

BERITASOLORAYA.com– Pemerintah telah menetapkan perayaan Idul Adha 1444 H yakni pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara untuk warga Muhammadiyah akan merayakannya sehari sebelumnya, yakni Rabu, 28 Juni 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah telah menyetujui usulan penambahan hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dengan menerbitkan SKB melalui ketiga menterinya, yakni Menag, Menaker, dan MenPAN RB.

Namun, tahukah bahwa penambahan hari libur Idul Adha 2023, terutama cuti bersamanya memberikan dampak plus-minus kepada para pekerja yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari @kemnaker pada 23 Juni 2023.

Baca Juga: Akhirnya Disetujui dan SKB Telah Terbit, Libur Idul Adha 2023 Bertambah Jadi Tiga Hari, Kapan Saja? Simak

Oleh karena itu, para pekerja perlu mempertimbangkan dan memikirkan lagi apakah akan mengambil libur panjang Idul Adha 2023 besok atau tidak, karena plus-minus yang menyertainya.

Pertama, yakni hal positif atau plus dari ketetapan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023, para pekerja mendapatkan libur panjang, mulai dari tanggal 28 – 30 Juni 2023, ditambah weekend di tanggal 1 – 2 Juli 2023 setelahnya.

Dengan demikian, para pekerja dapat berlibur atau sekedar beristirahat dan berkumpul dengan keluarga di rumah.

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tidak Lama Lagi. Yuk, Gunakan 20 Link Twibbon Menarik Ini untuk Ucapan Selamat di Media Sosial

Sementara hal negatif atau minus, terutama terkait cuti bersama Idul Adha 2023, Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan pekerja.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x