Tenaga Honorer Ingin Diangkat Menjadi PPPK? Manfaatkan Fasilitas dari Legislator Ini. Cek Linknya di Sini...

6 Juli 2023, 17:24 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. /Dok. DPR RI/

BERITASOLORAYA.com – Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah akan diberlakukan pada bulan November 2023, yang artinya lebih kurang 4 bulan lagi.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait solusi bagi jutaan tenaga honorer di seluruh tanah air yang telah mengabdi cukup lama dalam mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Mirisnya nasib tenaga honorer tersebut, membuat para legislator atau wakil rakyat berjuang keras agar para pegawai non ASN tersebut bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu legislator yang berupaya keras memperjuangkan nasib tenaga honorer adalah Junimart Girsang, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Baca Juga: INSTING DEWA! Bianca Makin Yakini Kecurigaannya pada Bas karena Ini: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 6 Juli 2023

Berdasarkan hasil pengamatannya, Junimart melihat banyaknya keluhan para tenaga honorer yang disampaikan melalui media sosial.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk nyata komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, Junimart telah membuka layanan ruang pengaduan bagi para pegawai non ASN.

Ruang layanan pengaduan tersebut dapat dipakai untuk mengakomodir keluhan para tenaga honorer yang belum mendapatkan pengangkatan dari pemerintah untuk menjadi PPPK.

“Sekarang silahkan buat laporannya, kita akan perjuangkan," ucap Junimart di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023.

Junimart juga mengatakan bahwa setiap data atau laporan yang diterima di ruang pengaduan tersebut akan diteruskan dan diupayakan agar bisa masuk dalam daftar pengangkatan PPPK.

Baca Juga: HORE! Nasib Tenaga Honorer Makin Cerah, Siap Diangkat PNS dan ASN PPPK Seluruhnya? DPR: Ada 5 Juta Non ASN

Junimart juga menegaskan bahwa nantinya seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sebelum 28 November 2023, sebelum berlakunya penghapusan oleh pemerintah.

Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi 2.360.363 tenaga honorer yang masuk dalam pendataan Kemenpan RB saja, namun juga berlaku bagi seluruh golongan pegawai non ASN.

“Mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP dan banyak lagi. Semua harus diangkat dan terealisasi paling lama 28 November 2023," ujar Junimart.

Jika ditotalkan seluruhnya, kemungkinan akan ada lebih kurang 5juta non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 ini.

Junimart berpendapat bahwa pendataan yang telah dilakukan pemerintah belum menghitung seluruh pegawai non ASN di Indonesia.

Oleh sebab itu, Junimart meminta agar seluruh tenaga honorer yang belum terakomodir oleh pemerintah, agar mengisi ruang pengaduan online yang disediakannya.

Baca Juga: Gagal Masuk PTN Tahun 2023? Saatnya Move On, Ini 10 PTS Terbaik di Indonesia Menurut EduRank yang Bisa Dipilih

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id, Junimart meminta agar para pegawai non ASN tersebut melampirkan dokumen pendukung saat melakukan pelaporan.

Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan agar dapat lebih mudah memvalidasi data dan berkoordinasi langsung dengan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

Bagi tenaga honorer yang ingin membuat pengaduan, silahkan klik link https://halojg.id/lapor/ yang telah disediakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler