ALHAMDULILLAH, Menkeu Sri Mulyani Berikan Uang Tambahan Khusus Untuk Anggota TNI-POLRI, Simak Selengkapnya

10 Juli 2023, 18:12 WIB
Inilah penjelasan mengenai uang tambahan yang diberikan menteri keuangan kepada anggota Polri dan TNI /Tribrata News NTT

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik datang bagi para anggota TNI-POLRI di Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah meneken aturan yang memberikan uang tambahan khusus bagi mereka.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024, disebutkan bahwa setiap anggota TNI-POLRI akan menerima uang tambahan sebesar Rp1,2 juta setiap bulan.

Uang tambahan ini merupakan uang makan yang telah dianggarkan oleh pemerintah kepada para anggota TNI-POLRI yang sedang bertugas.

Kenaikan gaji PNS mungkin telah menjadi berita yang menghebohkan belakangan ini. Namun, anggota TNI-POLRI tidak perlu iri karena mereka telah dijamin uang tambahan sebagai penggantinya.

Baca Juga: Klaim JHT Diatas 10 Juta, Tahapan, Dokumen Penting untuk Mengajukan, Berikut Caranya...

Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi kepada anggota TNI-POLRI, Sri Mulyani memastikan bahwa mereka juga mendapatkan perhatian yang layak.

Uang tambahan sebesar Rp1,2 juta tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan. Dalam PMK, tertera bahwa anggaran uang makan bagi anggota TNI-POLRI adalah sebesar Rp60 ribu per hari kerja.

Jadi, jika dikalikan dengan 20 hari kerja dalam satu bulan, maka jumlahnya menjadi Rp1,2 juta setiap bulan. Penting untuk dicatat bahwa uang tambahan ini khusus untuk keperluan makan selama hari kerja, dan tidak termasuk dalam penghitungan gaji pokok.

Uang tambahan ini akan diberikan kepada semua anggota TNI-POLRI, baik yang berdinas di pusat maupun di daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses yang memadai terhadap makanan yang diperlukan selama menjalankan tugas-tugas mereka.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ini Dia Konsekuensinya!

Dengan adanya uang tambahan ini, diharapkan anggota TNI-POLRI dapat fokus pada tugas-tugas mereka tanpa perlu khawatir tentang kebutuhan makan sehari-hari.

Langkah pemerintah ini merupakan bentuk apresiasi yang signifikan terhadap peran dan kontribusi yang diberikan oleh anggota TNI-POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Uang tambahan ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka serta memperkuat motivasi dalam menjalankan tugas-tugas yang seringkali berisiko.

Bagi anggota TNI-POLRI, ini adalah berita yang menggembirakan. Mereka tidak hanya mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan, tetapi juga dihargai secara finansial.

Baca Juga: CEK YUK! 2 Loker Terbaru untuk Posisi Perawat dan Desain Grafis. Syaratnya Ada di Sini...

Kenaikan gaji PNS mungkin menarik perhatian, tetapi dengan adanya uang tambahan ini, anggota TNI-POLRI tidak perlu merasa iri. Mereka telah diberikan perlakuan yang adil dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Dalam era ketidakpastian ekonomi seperti sekarang, kepastian finansial menjadi sangat penting. Uang tambahan ini dapat membantu anggota TNI-POLRI mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

Dengan mengetahui bahwa mereka memiliki akses ke uang tambahan untuk makanan selama hari kerja, mereka dapat fokus pada tugas-tugas yang memerlukan perhatian penuh.

Pengumuman dari Menkeu Sri Mulyani tentang pemberian uang tambahan khusus bagi anggota TNI-POLRI merupakan kabar baik.

Baca Juga: PASTI HAPPY, Kemenpan RB dan BKN Beri 2 Afirmasi Ini Untuk Tenaga Honorer, Beneran Anak Emas?

Uang tambahan sebesar Rp1,2 juta setiap bulan yang dianggarkan sebagai uang makan, akan membantu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi kepada anggota TNI-POLRI.

Dengan ini, anggota TNI-POLRI tidak perlu merasa iri terhadap kenaikan gaji PNS, karena mereka telah diberikan perhatian dan jaminan kebutuhan makan yang memadai.

Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi anggota TNI-POLRI dalam menjalankan tugas-tugas mereka yang mulia.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler