Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ini Dia Konsekuensinya!

- 10 Juli 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kewajiban bagi para peserta BPJS dalam perlindungan kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dikeluarkan oleh peserta sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat dari program asuransi kesehatan tersebut.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketersediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas, peserta BPJS Kesehatan untuk diwajibkan untuk membayar iuran secara teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada umumnya, tingkat iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kategori peserta dan pendapatan yang dimiliki.

Lalu bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan iuran melebihi batas maksimal? Apakah peserta mendapat sanksi dari badan asuransi tersebut?

Baca Juga: CUMA PAKAI KTP, Karyawan Bisa dapat BLT Rp600 Ribu, Cair Juli 2023 Tidak Perlu Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jika peserta BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan atau menunggak pembayaran iuran, maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya.

Ketentuan ini berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Meskipun tidak ada denda yang harus dibayarkan oleh peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan, namun status kepesertaannya akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x