Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021

11 Juli 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Inilah penjelasan tentang nilai ambang batas atau passing grade SKD dan TIU pada seleksi CPNS tahun 2021 untuk formasi tertentu. /tangkap layar Instagram @regional3bkn/

BERITASOLORAYA.com - Seleksi CPNS 2023 tinggal menunggu beberapa waktu lagi. Ada banyak hal yang harus kamu ketahui termasuk persyaratan dan soal passing grade dalam tes seleksi.

Pada seleksi CPNS 2021, Pemerintah telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade dalam proses seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Ketentuan nilai passing grade tersebut tertera pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.

Nilai passing grade atau ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman yogyakarta.bkn.go.id pada Selasa, 11 Juli 2023, pada seleksi CPNS tahun 2021, secara virtual, Kemenpan RB mengumumkan bahwa passing grade atau nilai ambang batas bagi formasi umum adalah 65, untuk sesi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara itu, untuk tes intelegensia umum (TIU), calon pelamar seleksi CPNS harus melewati nilai passing grade 80. Selain itu, untuk TKP atau Tes Karakteristik Pribadi, calon pelamar harus melewati nilai passing grade sebesar 166.

Baca Juga: TERBARU! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiunan PNS, Ternyata Ada 3 Kategori, Cek di Sini Informasinya…

Pada seleksi CPNS tahun 2021, nilai passing grade atau ambang batas TKP atau Tes Karakteristik Pribadi ini meningkat 40 poin dari ambang batas tahun sebelumnya, yakni 126. Mengapa bisa meningkat?

Hal ini disebabkan adanya penambahan soal pada sesi TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sedangkan untuk sesi yang lain, yakni TWK dan TIU tetap sama jumlah soalnya, yakni 30 dan 35 untuk masing-masing.

Peraturan nilai passing grade ini juga mengatur pelamar pada formasi non umum atau formasi khusus.

Untuk pelamar dengan kualifikasi lulusan terbaik atau cumlaude dan diaspora, maka nilai kumulatif SKD paling rendah berada pada nilai 311 dengan nilai TIU yang juga paling rendah, yakni 885.

Sementara itu, untuk kualifikasi penyandang disabilitas, mereka harus mencapai nilai keseluruhan SKD minimal 286 dengan jumlah nilai TIU sebesar 60.

Selain itu, untuk kualifikasi Putra/Putri Papua serta Papua Barat, Pemerintah menentukan nilai ambang batasnya yakni 286 dan TIU sebesar 60.

Sebagai tambahan, adapula pengecualian yang juga diberlakukan untuk jabatan tertentu pada formasi atau kebutuhan umum.

Jabatan seperti Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, maka nilai keseluruhan SKD ditetapkan paling rendah yakni 311, dengan nilai TIU minimal 80.

Adapula jabatan lain seperti ABK, Rescuer, juga pengamat gunung api. PAda formasi tersebut, maka nilai keseluruhan SKD ditentukan paling rendah ada pada angka 286 dan nilai TIU nya sebesar 70.

Baca Juga: INFO Reformulasi PPPK: Soal Perankingan Nilai Peserta Tak Lolos Passing Grade, Jokowi Minta PANRB Lakukan Ini

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenpan RB akan membuka seleksi CPNS tahun ini. Tidak main-main, jumlah kuota yang ditentukan berjumlahpa1 juta lebih kebutuhan formasi.

Jadwal pendaftaran juga rincian kebutuhan CPNS tahun 2023 secara keseluruhan masih diolah oleh pihak pemerintah. Rencananya, seluruh jadwal dan kebutuhan formasi akan diumumkan pada September 2023 nanti.

Itulah serba-serbi penjelasan mengenai passing grade atau nilai ambang batas SKD pada CPNS tahun 2021. Meskipun pendaftaran CPNS 2023 masih dibuka beberapa waktu lagi, ada baiknya kamu mempersiapkannya dari sekarang ya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler