WADUH, Tenaga Honorer Diperlakukan Tidak Adil? Mardani: DPR RI akan Mengawal Pemberlakuan Kebijakan Ini...

20 Juli 2023, 20:10 WIB
Mardani Ali Sera, anggota DPR RI Komisi II /Foto: Dok. PKS.

BERITASOLORAYA.com – Penyelesaian masalah tenaga honorer sedang terus diupayakan pemerintah, namun kritik dan saran terhadap upaya tersebut juga terus diberikan oleh DPR RI.

Sebagaimana diketahui, pada November 2023 nanti, seluruh tenaga honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, karena yang akan diakui sebagai ASN, hanyalah PNS dan PPPK.

Terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, pemerintah tengah mengupayakan seleksi PPPK menjadi salah satu solusi penyelesaian masalah pegawai non ASN.

Namun pada pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 lalu, banyak tenaga honorer terutama bidang teknis tidak terakomodir kelulusan dan pengangkatan mereka.

Baca Juga: SELAMAT! 30 Nama Berhak Tanda Tangan Kontrak Kerja PPPK di Lingkungan BKN, Namun sebelumnya Wajib Melakukan…

Hal tersebut telah menarik perhatian Mardani Ali Sera selaku anggota DPR RI dari Komisi II, dan membuat dirinya memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah, khususnya Kemenpan RB.

"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali,” ujar Mardani pada Senin, 17 Juli 2023 di Jakarta.

Mardani mengatakan bahwa tenaga honorer tenaga teknis itu terdapat di hampir setiap kementerian, lembaga, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jadi tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," lanjutnya, yang juga mengingatkan tentang ketimpangan perlakuan antara ASN dengan tenaga honorer dalam hal apresiasi prestasi.

Mardani mengkritik adanya kebijakan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun yang ditujukan bagi para ASN.

Baca Juga: SEGERA CEK, Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Daljab 2023 dengan Akun SIMPKB, Jangan Terlewat!

Hal tersebut memberikan dampak terhadap tidak baiknya citra pemerintah di mata masyarakat, karena di saat yang sama, para tenaga honorer belum mendapatkan kejelasan nasib.

Pada prinsipnya, Mardani berharap pemerintah lebih menekankan pada sisi kualitas dan profesionalitas dalam mengapresiasi para ASN dengan kenaikan jabatan.

"Jangan sampai tercipta persepsi bahwa mudah sekali orang naik jabatan,” ucap Mardani yang juga dikenal sebagai Politisi dari Fraksi PKS.

Pada kesempatan yang sama, Mardani juga meminta Kemenpan RB untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja para ASN dan meningkatkan kualitas sistem evaluasinya.

Hal itu karena akan segera diberlakukannya kebijakan kenaikan pangkat ASN 6 kali per tahun pada tahun 2023 ini, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari website resmi DPR RI.

Baca Juga: WAH! Film Petualangan Sherina 2 Kembali Menyapa Setelah 23 Tahun, Ini Sinopsis dan Tanggal Tayang di Bioskop

"DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini,” tutur Mardani.

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan pemerintah apabila ASN tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Hasil penilaian kinerja juga sebaiknya dijelaskan secara transparan kepada ASN yang bersangkutan, agar mereka bisa melihat dengan jelas kinerja sendiri.

Hal tersebut dirasa penting karena apabila ada yang diperlakukan tidak adil, maka ASN yang dinilai tersebut akan mengalami demotivasi.

“Artinya kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif," kata Mardani tentang kebijakan kenaikan pangkat ASN yang tertuang dalam Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Perlu diketahui juga, aturan tentang kenaikan jabatan 6 kali per tahun tersebut juga dimasukkan dalam revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler