BERITASOLORAYA.com– Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengeluarkan pengumuman terkait nama-nama yang berhak tanda tangan kontrak kerja di lingkungannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN pada 18 Juli 2023, setidaknya terdapat 30 nama yang berhak untuk tanda tangan kontrak kerja di lingkungan BKN Tahun Anggaran 2022.
Adapun ke-30 nama tersebut tertuang dalam Pengumuman BKN dengan No. 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VII/2023.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan Masa Hubungan Kontrak Pegawai PPPK dalam Surat Edaran
Hanya saja, sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerja di lingkungan BKN, ke-30 nama tersebut diwajibkan melakukan hal ini terlebih dahulu.
Seperti yang tertuang dalam pengumuman dengan nomor di atas tentang Pengarahan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BKN TA 2022, nama-nama tersebut diwajibkan untuk mengikuti pengarahan terlebih dahulu.
Adapun pengarahan yang diselenggarakan oleh BKN dan tertulis dalam pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula Lantai 5 gedung I Kantor BKN Pusat, Jalan Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur.
Di dalam mengikuti pengarahan tersebut, para Calon PPPK yang akan menandatangani kontrak kerja di lingkungan BKN juga wajib mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.