BERITASOLORAYA.com – Keputusan terkait penghapusan tenaga honorer melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 nanti sepertinya akan ditiadakan.
Direncanakan, pemerintah akan menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan akan ada beberapa jenis pekerjaan tenaga honorer yang diubah statusnya menjadi PPPK part time.
Baca Juga: 2 Info Pendaftaran untuk Guru dan Kepala Sekolah Naungan Kemdikbud, Cek di Sini
Adapun jenis pekerjaan tenaga honorer yang dimaksud oleh Menteri PANRB tersebut diantaranya petugas kebersihan atau cleaning service.
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juli 2023.
Selain itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus juga menyebutkan jenis-jenis pekerjaan yang akan dialihkan menjadi PPPK part time seperti supir dan guru SMP sampai SMA.
Namun, lantaran masih dalam tahap pengkajian, maka akan disesuaikan dengan masing-masing instansi.