TERNYATA OH TERNYATA, Ini Alasan Calon PPPK Banyak yang BTS, Perbaiki Dulu, ya….

26 Juli 2023, 17:38 WIB
Ini Alasan Calon PPPK Banyak yang BTS, Perbaiki Dulu /Dokumen Pemerintah Kota Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com - Penetapan usul NIP bagi PPPK akhir-akhir ini banyak mendapat respon negatif karena terkesan lambat prosesnya. Banyak calon PPPK 2022 kali ini yang mengeluh karena proses penetapan NIP tidak kunjung selesai, otomatis SK pengangkatan juga akan semakin lama diterbitkan oleh instansi terkait.

Lalu, apa penyebab dari keterlambatan penetapan NIP bagi pegawai PPPK 2022 ini? Jika ingin tahu, wajib baca artikel ini sampai halaman terakhir, ya.

Kita akan segera mengetahui alasan-alasan yang valid melalui pihak Kanreg 10 BKN Denpasar yang membeberkan faktanya.

Baca Juga: Wah, Ternyata Inilah Peran-Peran Drama Legendaris yang Won Bin Tolak di Sepanjang Kariernya, Ada Apa Saja?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Kanreg 10 BKN Denpasar, persoalan penetapan NI PPPK ini dijelaskan oleh Sunarti dan Dedi Kurniawan selaku verifikator usulan NIP di bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg 10 BKN Denpasar.

Pertama-tama diungkap oleh Sunarti, “Setelah pengisian DRH, nanti kepala instansinya akan memberikan usulannya ke kita melalui aplikasi SIASN itu tadi.”

“Nah, setelah usulnya sampai di kita lalu kita verifikasi apabila memenuhi syarat nanti kita Acc,” ujarnya “Kalau ada berkas yang BTS, TMS, nanti kita kembalikan ke daerah melalui aplikasi SIASN.”

“Jadi, di kita hanya sebatas melakukan verifikasi dan menerbitkan nomor induknya, kemudian untuk SK daerahnya yang akan dicetak,” jelas Sunarti.

Dedi Kurniawan mengungkap alasan mengapa banyak usulan yang dinyatakan BTS atau tidak sesuai, “Itu paling sering kejadian, yang paling sering kita alami lah selama jadi verifikator.”

Pertama karena SK calon PPPK-nya tidak ada tanda tangan dari kepala daerahnya, seperti Bupati/Wali Kota atau Gubernur.

Sunarti mengatakan “Mungkin kalau misalkan ada SK delegasinya, kalau nggak ada ya mau nggak mau kita kembalikan dulu. Jadi, harus diperbaiki dulu sesuai dengan ketentuannya, gitu.”

Kedua, mengapa banyak usulan dinyatakan tidak sesuai adalah adanya kesalahan dalam surat pernyataan 5 poin.

Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bulan September, Ini Daftar Formasi yang Dibuka...

Nah, pada surat pernyataan 5 poin tersebut, para calon PPPK tidak menyertakan jenis kepegawaiannya yaitu “PPPK” ke dalam pernyataan poin 2 dan poin 3. Hal ini adalah yang menjadi pembeda antara surat pernyataan 5 poin bagi CPNS dan CPPPK.

Sunarti menerangkan, “Ketika mereka mengirimkan dengan berkas yang tidak ada kata-kata PPPK-nya, karena ini penetapan NIP PPPK, otomatis secara mau tidak mau ya terpaksa kita kembalikan.”

Ketiga, adanya masalah pada ijazah calon PPPK terkait. Dedi mengatakan “Biasanya pada nama,” ujar Dedi “Misalnya ada tanda kutip di ijazahnya, tapi di surat pernyataannya nggak ada tanda kutip.”

Sunarti kemudian ganti yang angkat bicara, “Karena nanti, kalau sudah terlanjur ditetapkan untuk diperbaiki kembali terutama untuk pembuatan NIP itu agak ribet.”

Jadi, hal sesepele spasi, tanda kutip dalam nama itu dapat menjadi masalah jika tidak linier antara ijazah dan nama dari calon PPPK.

Selain nama, ada juga tanggal lahir yang harus konsisten antara ijazah dengan surat pernyataan/surat keterangan dalam usul penetapan NI PPPK-nya.

Namun, bukan cuma nama dan tanggal lahir, dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 diatur bahwa syarat administrasi harus linier seluruhnya agar dapat disetujui oleh BKN, termasuk pendidikan di dalam ijazah dengan surat pernyataan. ***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler