PPPK Part Time Resmi Masuk dalam Pembahasan RUU ASN, Ini Konsep dan Sistem Gajinya

- 26 Juli 2023, 12:32 WIB
Diskusi pembahasan RUU ASN
Diskusi pembahasan RUU ASN /ald/HUMAS MENPANRB
 
BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Part Time) menjadi salah yang masuk dalam daftar pembahasan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Namun, banyak tenaga honorer yang belum mengetahui konsep yang sebenarnya dari PPPK Part Time. Sementara itu, dikatakan Komisi II DPR RI, Ahmad Doli bahwasanya RUU ASN sedang digodok.

Pasalnya, selain PPPK Part Time, ada juga yang disebut dengan PPPK Full Time. Selain itu, penggodokan RUU ASN saat ini akan segera dirampungkan.

Pada sidang di masa yang akan datang, Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang akan segera disahkan, sebagaimana yang disampaikan oleh kepada Parlementaria ketika memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara.
 
Baca Juga: Kisah Farel Aditya Viral di TikTok, Dr Richard Lee Siap Lunasi Hutang dan Biayai Sekolahnya

Sementara itu, RUU ASN pada dasarnya dirancang untuk menyelesaikan persoalan status tenaga honorer. Doli juga menambahkan nantinya dalam undang-undang (UU) akan terdapat beberapa kategori.

Kategori yang dimaksud yang nantinya masuk dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), akan ada dua kategori PPPK yaitu PPPK full time (penuh) dan PPPK part time (paruh waktu) dalam rangka mengakomodir statusnya.

Akan tetapi hal yang dipertanyakan adalah konsep dari PPPK part time (paruh waktu), lantas, bagaimana konsep dari PPPK part time tersebut?

PPPK part time disebut juga dengan PPPK paruh waktu. Sistemnya pegawai bekerja berdasarkan waktu yang sudah disepakati, sehingga tidak perlu untuk bekerja di sepanjang hari.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi yang Tenggelam di Sungai saat Ikuti MPLS

Kebijakan PPPK paruh waktu atau part time memberikan jadwal yang lebih fleksibel dalam PPPK bekerja.

Namun hal yang dipertanyakan adalah gajinya, bagaimana sistem penggajiannya? Sistem penggajian dari PPPK part time atau penuh waktu yaitu sesuai dengan jam kerja.

Rencana pembagian PPPK part time (paruh waktu) dengan PPPK full time (penuh waktu) dianggap menjadi win-win solution untuk penyelesaian tenaga honorer.

Hal itu karena pada penyelesaiannya, tidak akan ada pemutusan hubungan kontrak atau PHK secara massal dan dianggap bisa meringankan beban anggaran negara.

Baca Juga: SUDAH CAIR ke Rekening, Cek Daftar Siswa Penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta, Siapkan NIK NISN dan KTP

Adapun ketentuan tersebut dilakukan pemerintah karena perlunya untuk mengambil kebijakan berdasarkan sudut pandang yang berbeda, yaitu dengan menyusun program pengangkatan tenaga honorer sekitar 1 juta menjadi pegawai PPPK.

Demikian informasi tentang PPPK part time yang masuk dalam RUU ASN, sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, info lanjut dapat disimak atau dipantau melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah