MAKASIH MENPAN RB, Kenaikan Gaji PPPK 2022 Kategori Ini Lebih Cepat Setahun, Kecuali PPPK Guru dan Nakes?

- 26 Juli 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PPPK
Ilustrasi kenaikan gaji PPPK /Instagram.com/bank indonesia

BERITASOLORAYA.com - Bulan Juli ini PPPK full senyum! PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis telah resmi mendapat jaminan untuk 2 jenis kenaikan gaji. Kenaikan gaji bagi PPPK ini memiliki istilah yang sama dengan kenaikan gaji bagi PNS, yakni kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang berlaku rutin setiap 2 tahun sekali, sesuai dengan masa kerja pegawai PPPK guru, PPPK nakes maupun PPPK tenaga teknis.

Bagi PPPK guru hingga PPPK nakes dan PPPK tenaga teknis dapat mendapat kenaikan gaji jika telah memenuhi syarat untuk setiap masa kerja masing-masing golongannya.

Baca Juga: PPPK Part Time Resmi Masuk dalam Pembahasan RUU ASN, Ini Konsep dan Sistem Gajinya

Para pegawai juga wajib memenuhi syarat lain, yaitu memenuhi standar minimal mendapat predikat nilai ‘baik’ pada setiap penilaian kerjanya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis.

Baik itu PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis 2022 yang baru saja diangkat atau hendak diangkat, dan juga untuk PPPK tahun-tahun sebelumnya.

Sementara untuk kenaikan gaji istimewa hanya berlaku jika, pegawai PPPK guru, PPPK nakes dan PPPK tenaga teknis mendapat predikat nilai ‘sangat baik’ selama 2 tahun berturut-turut.

Akan tetapi, ada hadiah khusus nih dari Menpan RB melalui peraturan terbaru ini, Menpan RB mengatur untuk PPPK tenaga teknis di golongan V akan mendapat kenaikan gaji 1 tahun setelah pengangkatannya.

Baca Juga: Kisah Farel Aditya Viral di TikTok, Dr Richard Lee Siap Lunasi Hutang dan Biayai Sekolahnya

Namun, ini hanya berlaku untuk satu periode saja, sementara untuk periode-periode selanjutnya para PPPK tenaga teknis akan disamakan dengan golongan lain yaitu kenaikan gaji selama 2 tahun sekali.

Hal ini terdapat dalam Pasal 3 Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 yang baru, di mana Ayat 2 dikatakan, kenaikan gaji berkala yang pertama kali sejak pengangkatan akan diberikan jika masa kerja pegawai tersebut sudah mencapai satu tahun.

Untuk predikat penilaian kerjanya sendiri, sama dengan golongan lain yaitu minimal mencapai predikat ‘baik’ selama satu tahun ia bekerja.

Ditegaskan dalam Ayat 3, bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan V untuk periode ke depannya akan diberikan selama 2 tahun seperti golongan lainnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah