Waduh! Bakal Ada Larangan Penggunaan Gas LPG 3 Kg di Daerah ini Bagi PNS? Tak Hanya PNS, Karyawan BUMN Juga..

2 Agustus 2023, 15:14 WIB
gas LPG 3 kg yang masih langka di berbagai daerah. /pertamina.com/

BERITASOLORAYA.com – Benarkah akan ada larangan penggunaan gas LPG 3 kg bagi PNS dan karyawan BUMN? Di daerah mana peraturan tersebut ditetapkan?

Seperti diketahui, bahwa belakangan ini masyarakat cukup disulitkan dengan gas LPG 3 kg yang kembali langka.

Diduga, kelangkaan gas LPG 3 kg ini disebabkan karena pendistribusiannya yang tidak sesuai alias salah sasaran.

Baca Juga: PNS Tidak Sabar Tunggu Tanggal 16 Agustus, Jokowi Akan Sampaikan Hal Ini...

Disebutkan, bahwa banya masyarakat yang mampu tetapi masih menggunakan gas LPG 3 kg tersebut.

Padahal, gas LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dalam hal memasak, nelayan, dan petani sasaran.

Gas LPG atau yang juga biasa disebut sebagai gas melon, merupakan bahan bakar subsidi yang diberikan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, PT Taspen Akan Cairkan Uang Tunai Langsung ke Rekening...

Namun, dalam kenyataan yang terjadi, masih banyak sekali yang lebih memilih menggunakan tabung gas LPG 3 kg dibandingkan dengan tabung gas LPG 12 Kg.

Akibatnya, distribusi tabung gas LPG 3 kg sering kali tidak mencapai sasaran yang seharusnya, dan bahkan seringkali sulit ditemukan di pasaran.

Buntut dari persoalan tesebut adalah, salah satu daerah di Jawa Timur mengambil tindakan tegas , yakni melarang para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan tabung gas LPG 3 kg, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati.

Baca Juga: SEGERA, Pemerintah dan DPR Sedang Diskusikan Solusi Ini, Aba Subagja: Jangan sampai November...

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Pelarangan Penggunaan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram.

Ternyata, tidak hanya ASN saja, melainkan ada beberapa profesi lainnya yang juga tidak diizinkan menggunakan gasLPG 3kg , antara lain TNI, Polri, dan karyawan BUMN dan keluarganya.

Jurianto, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan tabung gas LPG 3 kg untuk ASN bertujuan untuk memastikan ketersediaan subsidi gas serta menjaga stabilitas harga di pasaran.

Baca Juga: PNS Simak, MenpanRB Jelaskan Skema Pembayaran Gaji ASN di Tahun 2024, Ada Sistem Baru...

Seiring dengan hal tersebut, tidak hanya profesi yang telah disebutkan sebelumnya yang akan dilarang menggunakan tabung gas LPG 3 kg, tetapi juga para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000.

Demikian informasi seputar kabar terbaru gas LPG 3 kg yang alami kelanggan di berbagai wilayah. Membuat wilayah Jawa Timur akhirnya memberikan keputusan tegas bagi warganya, yakni tidak boleh gunakan gas LPG 3 kg bagi PNS dan karyawan BUMN.***

Editor: Reza Fauchi Santya

Tags

Terkini

Terpopuler