HORE, Sri Mulyani Sudah Tetapkan Tunjangan Ini Bagi PNS dan PPPK Menjelang Kenaikan Gaji Bulan Agustus

- 2 Agustus 2023, 15:00 WIB
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024.
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024. /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Menjelang kenaikan gaji PNS di bulan Agustus 2023, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memberikan tambahan tunjangan untuk PNS, ASN dan PPPK.
 
Sri Mulyani akan memberikan tambahan tunjangan bagi PNS, ASN, PPPK yang akan diberikan pada bulan Agustus.
 
Nantinya, PNS dari golongan I-IV akan mendapatkan tunjangan ini yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani langsung.
 
Baca Juga: PNS Simak, MenpanRB Jelaskan Skema Pembayaran Gaji ASN di Tahun 2024, Ada Sistem Baru...

Keputusan pemberian tunjangan ini tentu akan membuat bahagia PNS karena berdekatan dengan ketetapan kenaikan gaji PNS oleh Presiden Jokowi langsung.
 
Pemberian tunjangan bagi PNS ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan Tahun anggaran 2024.
 
Jadinya, PNS akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dari pemerintah langsung.
 
Baca Juga: PENTING! BKN Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Soal Kenaikan Pangkat, Simak Infonya...

PNS dari golongan I-IV akan mendapatkan tunjangan lauk pauk yang sesuai dengan tingkatan dan golongan PNS tersebut.
 
Tidak hanya PNS, prajurit TNI dan Polri juga akan mendapatkan tunjangan lauk pauk sesuai pangkat yang nominalnya tentu berbeda dengan PNS.

Berikut ini adalah besaran tunjangan lauk pauk yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS dari golongan I-iV:
 
Baca Juga: SAMA-SAMA NAIK! Segini Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS per Gram Hari Ini Rabu 2 Agustus 2023

- PNS Golongan I akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dengan nominal Rp35.000/hari.

- PNS Golongan II akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dengan nominal Rp35.000/hari.

- PNS Golongan III akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dengan nominal Rp37.000/hari.
 
Baca Juga: TERBARU, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 2023. Kemdikbud Sebut Agustus?

- PNS Golongan I akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dengan nominal Rp41.000/hari.


Jadi, itulah besaran nominal tunjangan lauk pauk yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS dari golongan I-IV. ***

 

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x