PNS Tidak Sabar Tunggu Tanggal 16 Agustus, Jokowi Akan Sampaikan Hal Ini...

- 2 Agustus 2023, 15:00 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Seluruh PNS yang bekerja di instansi pemerintah sedang harap-harap cemas menunggu tanggal 16 Agustus 2023.
 
Bukan tanpa alasan, PNS sedang menunggu keputusan langsung dari Presiden Jokowi yang ingin menaikan gaji PNS di bulan Agustus ini.
 
Pemerintah sudah memastikan akan menaikan gaji PNS yang akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023.
 
Baca Juga: PENTING! BKN Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Soal Kenaikan Pangkat, Simak Infonya...

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah memberikan sinyal kepada PNS kalau gaji ASN akan diumumkan naik oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
 
Jokowi akan secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 dalam pembacaan RUU APBN di depan DPR.
 
Sampai saat ini, MenpanRB dan Kementerian Keuangan juga masih melakukan rapat untuk menentukan rencana kenaikan gaji PNS.
 
Baca Juga: SEGERA, Program Magang Kemensetneg RI bagi Mahasiswa Jurusan Hukum. 4 Hal Ini Wajib Diketahui, Apa Saja?

Kalau gaji PNS dinaikan tahun ini, maka PNS di era pemerintahan Presiden Jokowi akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak tiga kali.
 
Karena, terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2019 dan hanya naik sebesar 5 persen saja.

Dalam kenaikan gaji PNS ini, tidak hanya PNS yang akan mendapatkan keuntungan dalam kenaikan gaji oleh pemerintah ini.
 
 
Mulai dari TNI, Polri, PPPK, pensiunan ASN yang akan mendapatkan informasi kenaikan gaji PNS ini.
 
Nantinya, pemerintah akan mengumumkan jumlah nominal kenaikan gaji PNS di tanggal 16 Agustus 2023 ini.

Di lain sisi, Menteri PANRB, Azwar Anas juga sedang mengatur kebijakan perhitungan tukin yang baru yang nantinya akan diterima oleh PNS di tahun 2024.
 
 
Selain itu, PPPK yang sudah memenuhi syarat kini akan dapat menerima kenaikan gaji berkala dan juga akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Kebijakan bagi PPPK ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 yang berisikan tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***
 
 

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah