PNS Simak, MenpanRB Jelaskan Skema Pembayaran Gaji ASN di Tahun 2024, Ada Sistem Baru...

- 2 Agustus 2023, 14:00 WIB
2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023, MenpanRB Beri Kelonggaran
2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023, MenpanRB Beri Kelonggaran /Kris/BPMI Setpres

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji PNS di tahun 2024 sudah menjadi pembicaraan di kalangan PNS seluruh Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah.
 
Pemerintah lewat Menteri PANRB, Azwar Anas sudah memastikan akan menaikan gaji PNS pada bulan Agustus 2023.
 
Tepatnya, kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: PENTING! BKN Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Soal Kenaikan Pangkat, Simak Infonya...


Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS ketika rapat dengan DPR pada tanggal 16 Agustus 2023 dan membahas RUU APBN 2024.

Untuk nominal kenaikan gaji PNS, masih belum ada kabar apakah 5 persen atau lebih dan kurang.

Sudah empat tahun, PNS belum mengalami kenaikan gaji dan terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2019.

Baca Juga: SAMA-SAMA NAIK! Segini Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS per Gram Hari Ini Rabu 2 Agustus 2023

Selain tahun 2019, gaji PNS naik pada tahun 2015 dan juga naik dengan besaran 5 persen.

Kini, para PNS harus menunggu sampai tanggal 16 Agustus ketika Presiden Jokowi akan secara resmi menaikan gaji PNS.

Untuk sistem kenaikan gaji PNS, nantinya pemerintah akan menggunakan sistem reward dalam pembayaran gaji PNS.

Baca Juga: SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Yuk Ikut CPNS 2023 Aja!

Nantinya, sistem reward akan terpisah dari gaji pokok PNS yang akan sama dengan pemberian tunjangan kinerja atau tukin.

Nantinya, sistem reward ini akan tergantung dengan kinerja profesionalisme dari PNS itu sendiri.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x