BUKAN SULAP BUKAN SIHIR, Tenaga Honorer Fix Jadi ASN PPPK Tanpa PHK Massal dengan Opsi PPPK Part Time….

10 Agustus 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bakal diangkat jadi ASN PPPK 2023, solusinya dicantumkan dalam RUU ASN mendatang. /Tangkap layar Instagram @kantahkabgorut/

BERITASOLORAYA.COM — Tenaga honorer akan segera diangkat menjadi ASN PPPK 2023 melalui pengadaan CASN 2023 mendatang, dan akan segera terlepas dari bayang-bayang penghapusan pada 28 November.

PP No. 49 Tahun 2018 sebelumnya sudah mengamanatkan bahwa, waktu yang tersisa bagi tenaga honorer hanya 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Baca Juga: HONORER MERAPAT, Menteri PANRB Jelaskan Adanya Reformulasi Seleksi PPPK Teknis untuk Eks THK-II, Kriterianya..

Peraturan pemerintah tersebut mengatakan, dalam waktu lima tahun tenaga non-ASN masih bisa bekerja, tetapi lebih dari jangka waktu yang telah ditetapkan itu status kepegawaian yang ada hanya PNS dan PPPK saja.

Maka, setelah waktu 5 tahun tersebut kabarnya tenaga honorer akan dihapus. Namun, perlu ditekankan bahwa pemerintah tidak ingin memberhentikan seluruh tenaga honorer, maka penyusunan RUU ASN pun dilanjutkan demi mencarikan solusi bagi sejumlah non-ASN.

DPR pun juga mendorong agar tenaga honorer dapat dipertahankan tetapi masih dalam koridor peri kemanusiaan.

Melalui RUU ASN ini tenaga honorer akan diberi solusi terkait kelangsungannya di masa depan nanti, usai bulan November 2023.

Adanya RUU ASN akan menjamin tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan, dan tidak ada penghasilan tenaga honorer yang akan dikurangi.

Hal ini pun juga sudah dikonfirmasi secara tegas oleh Ahmad Doli Kurnia yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang diberhentikan.

Ia mengatakan, “Saya tegaskan bahwa kami sudah meminta kepada pemerintah dan sudah sepakat, tidak akan ada penghapusan tenaga honorer.”

“Lalu, tidak ada penurunan pada jumlah salary untuk tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” lanjut Ahmad Doli. “Penyelesaiannya kita cari sedemikian rupa, dan tidak ada tambahan beban anggaran terutama pada APBN.”

Lebih lanjut, Ketua Komisi II tersebut mengungkap, mengenai status kepegawaian non-ASN dia mengklaim akan ada ketetapan melalui RUU ASN.

Baca Juga: Apakah Ada Rekrutmen Tenaga Honorer yang Baru? Inilah Penjelasan Menteri PANRB, Azwar Annas…

“Sekarang sedang didiskusikan adalah tentang status, apakah nanti akan jadi PPPK,” kata Ahmad Doli. “Nah, PPPK nanti pun akan dijelaskan dalam RUU ASN yang baru ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.”

Menanggapi rencana tentang PPPK paruh waktu sendiri, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera ikut menanggapi bahwa konsep tersebut masih berupa rencana.

Rencana pengadaan PPPK part time ini diusulkan pemerintah adalah untuk menghindari opsi PHK massal pada tenaga honorer, mengingat jasa-jasanya yang sudah begitu besar.

Menurut penuturan dari anggota Komisi II DPR yang lain, Guspardi Gaus, pembagian pekerjaan untuk PPPK part time akan diserahkan sepenuhnya pada Kemenpan RB.

Namun, bocoran mengenai konsep PPPK part time sendiri, Guspardi mengungkap pekerjaan yang termasuk dalam PPPK part time adalah pegawai-pegawai yang sejatinya memang tidak perlu bekerja hingga full time.

Umpamanya, jika ia bisa bekerja hingga beberapa jam saja, maka ia tidak perlu berlama-lama di tempat kerjanya hingga memakan banyak waktu. Tentu nominal gajinya pun akan disesuaikan dengan status PPPK part time atau full time.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler