HONORER MERAPAT, Menteri PANRB Jelaskan Adanya Reformulasi Seleksi PPPK Teknis untuk Eks THK-II, Kriterianya..

- 8 Agustus 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB jelaskan adanya reformulasi seleksi PPPK teknis 2022.
Ilustrasi Menteri PANRB jelaskan adanya reformulasi seleksi PPPK teknis 2022. /Menpan

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB memberikan informasi baru untuk mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia.

 

Berdasarkan informasi yang ada, bahwa Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan reformulasi untuk seleksi PPPK Teknis di tahun 2022, dan kini telah dibahas bersama dengan BKN serta instansi terkait.

Reformulasi seleksi PPPK teknis ini menurut keterangan Menteri PANRB juga menjadi wujud afirmasi yang diberikan pemerintah khususnya untuk peserta Eks THK-II yang sudah mengabdi selama ini.

“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak. Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas Anas.

Baca Juga: MERDEKA, Inilah 55 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 dengan Desain Terbaru dan Terpopuler, Unduh!

Di sisi lain, kebijakan reformulasi PPPK teknis ini akan mempertimbangkan dan mencermati semua aspek, sebagaimana yang dijelaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

“Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah. Lalu kita juga harus tetap menjaga kualitas dalam proses rekrutmen ini, sehingga reformulasi ditetapkan dengan pe-ranking-an terhadap peserta yg memiliki hasil tes yang tinggi secara berurutan, kualitas tergambar dari hasil tes terbaik yang dihasilkan peserta,” ujar Alex Denni.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x