ALHAMDULILLAH, Tunjangan Guru Madrasah Non ASN Disetarakan Guru ASN, Tapi Khusus yang Memenuhi Persyaratan Ini

12 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru madrasah non ASN /@xb100/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira, guru madrasah non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan penyetaraan dalam menerima tunjangan.

Adapun pemberian penyetaraan tunjangan bagi guru madrasah non ASN ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Joko Widodo dan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Lebih lanjut, penyetaraan tunjangan atau inpassing ini akan diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan setara guru ASN.

Baca Juga: Ini Lho 25 Link Twibbon HUT RI ke 78 yang Bernuansa Merah Putih. Cantik dan Cocok Jadi Status di Media Sosial

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut Cholil Qaumas.

Menag Yaqut juga telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam supaya proses inpassing guru madrasah non ASN bisa diakselerasi, diharapkan bisa rampung sebelum pergantian tahun 2023 nanti.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali juga telah menandatangani petunjuk teknis (juknis) pemberian penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah non ASN.

Baca Juga: PAKET MANTAP, Pegawai PPPK Dapat Penyesuaian Kontrak Kerja dan Jaminan di Tahun 2023, Kategori Siapa Saja?

Namun, tidak semua guru madrasah non ASN bisa mendapatkan penyetaraan, melainkan hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik.

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” kata M Ali.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Dirjen GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa inpassing ini diperuntukkan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Wisata Sungai di Indonesia yang Menakjubkan, Bisa Arung Jeram dan Naik Perahu

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi guru madrasah non ASN agar mendapatkan penyetaraan yaitu:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012.

4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

5. berusia paling tinggi 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA.

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler