BERITASOLORAYA.COM - Selamat, para pegawai PPPK akan mendapat penyesuaian untuk ketentuan mengenai pensiun, menurut RUU ASN!
Terkecuali bagi para PPPK guru, kini seluruh formasi PPPK guru mendapat afirmasi berupa perpanjangan masa kerja secara otomatis dengan mensyaratkan dua hal.
Masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang secara otomatis jika di sekolah tersebut memang masih membutuhkan tenaga guru.
Perpanjangan masa kerja secara otomatis ini dilakukan sampai setidaknya pada batas usia pensiun PPPK, yaitu di usia 60 tahun.
Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani, bahwa Kemendikbud mengusulkan agar masa kerja bagi PPPK guru bisa diperpanjang langsung, tanpa harus ada pengusulan.
Baca Juga: 702 Guru Honorer di Wilayah Ini Resmi Mendapatkan SK PPPK Guru: Setelah 30 Tahun Akhirnya..
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram Prof. Nunuk Suryani, ketentuan perpanjangan kontrak kerja menurut PP No. 49 Tahun 2018 tersebut menimbulkan sistem yang berulang.