BERITASOLORAYA.com - Jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 sebentar lagi dimulai pada September mendatang. Oleh karena itu, pahami jumlah formasi PPPK maupun formasi CPNS 2023 serta gaji yang akan diperoleh.
Banyak dari masyarakat Indonesia khususnya tenaga honorer yang menantikan jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023.
Tidak hanya itu, info tentang jumlah formasi PPPK 2023 maupun formasi CPNS 2023 pun menjadi informasi yang ditunggu.
Baca Juga: Ikut Seleksi PPPK atau CPNS 2023? Simak Perbedaan Formasi dan Gaji yang Diterima
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan jadwal pelaksanaan seleksi CASN yang diantaranya yaitu seleksi PPPK 2023 dan seleksi CPNS 2023 kepada Menteri PANRB.
Dalam surat yang disampaikan BKN, jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK 2023 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 17 September 2023 mendatang.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB sebelumnya terkait pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan mulai dibuka mulai September 2023.
"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ucap Menteri PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews pada 15 Agustus 2023.
Dalam surat BKN tersebut dijelaskan bahwa pengumuman seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan mulai diumumkan pada tanggal 16 sampai 30 September 2023.
Baca Juga: MEROSOT TIPIS! Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Lagi, Berikut Rinciannya
Sementara itu pendaftaran seleksi PPPK maupun CPNS 2023 akan mulai dibuka pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang akan dimulai pada September mendatang.
Adapun jumlah formasi PPPK dan CPNS 2023 secara nasional yaitu sebagai berikut:
Pemerintah Pusat
Sebanyak 28.903 formasi CPNS 2023
Sebanyak 49.959 formasi PPPK 2023
Pemerintah Daerah
Sebanyak 296.084 formasi PPPK Guru 2023
154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Sebanyak 42.826 formasi PPPK Teknis 2023
Adapun untuk pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id tahun 2023 yang telah disediakan oleh BKN.
Klik link Daftar CASN di sscasn.bkn.go.id 2023
Lalu berapa gaji PNS dan PPPK jika berhasil lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Gaji PNS
Saat ini gaji PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PPPK
Adapun gaji PPPK jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yaitu:
Baca Juga: GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah info jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 serta jumlah formasi dan gaji yang akan diperoleh apabila peserta berhasil lolos seleksi.
Semoga bermanfaat.***